Ulasan Buku “Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia”

Rahmad Ardiansyah

Identitas Buku
Penulis :Joeniarto.
Judul Buku : Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia
Penerbit : Bumi Aksara, Jakarta
Tahun Terbit : 2001

Mempelajari bagaimana sebuah negara mengatur dirinya harus dimulai dari mempelajari bagaimana sejarah terbentuknya negara tersebut. karakter dan kondisi yang terjadi sekarang ini pastinya adalah sebuah produk dari peristiwa yang terjadi dimasa lampau. Sejarah negara Indonesia, yang panjang dan sangat kompleks, mempengaruhi para pendiri negara (Founding Fathers) dalam merancang dan membuat perundang-undangan dasar negara ini. Dari masa Proklamasi Kemerderkaan Republik Indonesia dan Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbentuknya Republik Indonesia Serikat, Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Penyusunan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, serta pemurnian pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 setelah Terbitnya Surat Perintah 11 Maret.

Uraian yang disampaikan lebih ditekankan dari masalah-masalah ketatanegaraanya, sehingga dengan memahami sejarah ketatatnegaraan negeri ini akan menciptakan cara pandang baru terhadap hukum ketatanegaraan Indonesia. Untuk mengetahui tentang hukum Tatanegara di Indonesia maka ia harus mengetahui sejarah ketatanegaraan yang telah berjalan zaman demi zaman. Proklamasi kemerdekaan dijadikan sebagai awal untuk membuka pintu gerbang kemerdekaan dan pertanda berdirinya Negara RI. Dibuatlah sebuah tatahukum untuk memperkompleks pada diri Negara yang masih amat muda ini. Jadi jelaslah bahwa antara Proklamasi dan terbentuknya tatahukum RI ada kaitan yang erat. Proklamasi merupakan “norma pertama”, artinya bahwa ini adalah dasar dari norma-norma selajutnya, dibilang pertama karena RI telah memutus hubungan dengan ketatanegaraan colonial yang telah dibuat sebelumnya. Akan tetapi yang menjadi masalah yaitu bahwa norma ini tidak dapat dicari kekuatan berlakunya pada tatahukum penjajah. Maka dibentuklah sebuah Pancasila yang dapat secara tegas dijadikan sumber dari segala sumber hukum dan tatahukum Indonesia. Kelayakan Pancasila ini didapat karena langsung berasal dari ilham filosofis watak yang telah mengecap pada bangsa Indonesia sejak lama. Pemerintah RI dari berbagai periode perundang-undangan tetap berpendapat sama bahwa tanggal 17 Agustus 1945 disepakati sebagai awal berdirinya Negara RI. Mengenai pengakuan kedaulatan pada walnya RI harus mati-matian kembali memperebutkan kemerdekaan yang masih belum diakui oleh Belanda. Namun setelah pembentukan RIS hingga tangga 27 Desember 1949 ini Belanda telah mengakuinya secara Formal.
Ada dua fakta yang didapat dari UUD 1945. Pertama, UUD 1945 isinya adalah merupakan perusahan dan tambahan Rancangan Undang-Undang Dasar hasil karya BPUPKI, jadi istilanya bahwa banyak dari yang telah dirancang oleh BPUPKI kemudian direvisi kembali isinya baik itu penambahan pasal ataupun perbaikan kata. Kedua, Undang Undang Dasar 1945 terdiri dari tiga bagian yaitu Pembukaan yang merupakan isi dari Piagam Jakarta, yang kedua adalah bagian Batang tubuh UUD terdiri dari 37 pasal dan 16 Bab dan terakhir adalah bagian penutup yang terdiri dari aturan peralihan dan aturan tambahan.

Sebagai tahapan akan kementapan konstitusi yang tetap maka diberlakukannya kembali UUD 45. Negara masih mengenut system parlementer. Berhubung belum dibentuknya DPR yang dibentuk melalui pemilu, maka untuk sementara dibentuk DPRSemantara yang terdiri dari DPR RIS dan Badan Pekerja KNIP sedangkan senaat dihapuskan. Baru di bulan September 55 diadakan pemilu anggota DPR dan Desember 55 pemilu konstituante. Dalam pemilu tersebut terdapat 27 partai dan 35 fraksi. Banyaknya partai ini menyebabkan sulit untuk memperoleh dukungan yang sifatnya stabil. Oleh karena itu Kabinet Parlementer ini sering terjadi pergantian Kabinet. Sejalan dengan itu telah terbentuk suatu badan Konstituante menetapkan UUDS menggantikannya dengan UUD yang bersifat tetap namun setelah dua setengah tahun UUD tetap ini belum juga terbentuk bahkan terjadi banyak pertentangan diantara partai, swasta bahkan masyarakat luas. Maka untuk mengatasi keadaan ini timbulah konsepsi Demokrasi terpimpin. Karena belum terciptanya UUD tetap maka dalam Demokrasi terpimpin ini memutuskan untuk kembali ke UUD 1945 yang dianggap telah sesuai dengan kepribadian bangsa. Konstituante menerima rancangan UUD dan dikirimkan ke Presiden untuk disahkan pemerintah dan pemerintah segera mengumumkan UUD tersebut dengan keluhuran. Pengundangan dengan cara keluhuran ini oleh Keputusan Dewan Menteri direncanakan sebuah Piagam yang ditandatangani oleh Presiden di Bandung maka dikenal dengan Piagam Bandung.

Mendesaknya situasi karena belum konjung pula terbentuknya UUD yang tetap mengantikan yang sementara dapat memicu keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara. Untuk menindak lanjutinya secara tegas maka Presiden/Panglima Teringgi Angkatan Perang RI tanggal 5 Juli 1959 mngeluarkan sebuah Dekrit. Isinya menyatakan 3 unsur yaitu: berlakunya kembali UUD 45 untuk menyingkirkan UUDS, Pembubaran Konstituante dan Pembentukan Majelis Permusyawaratan Sementara dan DPA. Dekrit ini memiliki dasar sebagai “hukum darurat atau Undang-undang tentang keadaan bahaya”. Tatanan sesudah dekrit merupakan kelanjutan tatanan hukum yang sebelumnya, yaitu Tatanan Hukum sejak Proklamasi 17 Agustus 1945. Didalam dekrit pula menyebutkan bahwa Piagam Jakarta adalah menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dan UUD tersebut.

Dalam situasi yang mendesak tersebut dibuatlah Surat Perintah 11 Maret 1966 yang merupakan kunci pembuka babak baru Revolusi Indonesia. Sesuatu yang dianggap telah sesuai untuk kembali kepada nilai-nilai Pancasila. Sesudahnya diadakanlah sebuah siding MPRS yang menghasilkan 24 ketetapan. Namun ketetapan tersebut tidak banyak kaitanya dengan Ketatanegaraan dan lebih condong ke sebuah kebijakan nasional umum. Dengan begitu maka dimulailah suatu periode yang dinamakan dengan Orde Baru yang mencoba kembali kepada kemurnian UUD 45 dan Pancasila serta menyingkirkan nilai-nilai komunis yang anti-Pancasila.

Bagikan:

Rahmad Ardiansyah

Perkenalkan, saya Rahmad Ardiansyah, S.Pd. Guru lulusan pendidikan sejarah Universitas Negeri Semarang. Sejak menjadi pelajar saya hobi terkait IT terkhusus pengelolaan blog. Selain mengelola website Idsejarah.net, saya juga menjadi admin web mgmpsejarahsmg.or.id, admin web sma13smg.sch.id sekaligus menjadi salah satu penulis LKS di Modul Pembelajaran MGMP Sejarah SMA Kota Semarang. Saat ini saya sedang menjalankan program Calon Guru Penggerak angkatan 10. Projek web Idsejarah.net saya harapkan akan menjadi media untuk mempermudah guru sejarah dalam mengakses artikel, video, dan media pembelajaran terkait pembelajaran sejarah. Website ini akan terus dikelola dan dikembangkan agar semakin lengkap. Kedepannya besar harapan saya untuk mengembangkan aplikasi android untuk guru sejarah. Selain mengelola website, saya juga aktif mengelola channel Youtube Idsejarah sebagai media berekspresi platform video online.

Leave a Comment

Bantu kami untuk lebih berkembang dengan subcribe channel youtube idsejarah