Sebelumnya di blog Idsejarah.net sudah membahas tentang bagaimana Hak Oktroi yang dimiliki VOC guna memperluas pengaruh kekuasaan dan menjaga sistem monopoli perdagangan di Indonesia. Post kali ini masih akan membahas seputar apa yang dilakukan VOC, yaitu diterapkannya pelayaran hongi di Indonesia.
Latar Belakang Pelayaran Hongi
Sebelumnya kita ketahui bahwa VOC mempunyai hak untuk mengatur harga rempah – rempah dan komoditi dari masyarakat pribumi di Indonesia. VOC membeli rempah – rempah dengan harga murah sehingga membuat masyarakat pribumi yang menjual rempah – rempahnya ke VOC mengalami kerugian. Akibat adanya kerugian ini, beberapa kelompok pribumi seringkali menjual rempah – rempah tersebut kepada pedagang lain selain VOC melalui jalur laut. Dari sinilah VOC membuat adanya suatu pelayaran yang bertujuan untuk mengatur perdagangan rempah – rempah di laut.
Pelayaran Hongi berasal dari suatu pelayaran VOC yang menggunakan sebuah kapal yang berbentuk kura – kura. Lambat laun orang – orang menyebut pelayaran tersebut sebagai pelayaran hongi. Sejarah mencatat pada mencatat pada tahun 1621 masyarakat Banda menentang adanya kebijakan VOC, kemudian Jan Pieterzoon Coen mengirimkan armada kapalnya untuk menghancurkan masyarakat yang melawan. Selain itu VOC juga menyingkirkan pedagang lain untuk lebih menguatkan posisinya di Indonesia diantaranya dengan menyingkirkan pedagang Inggris, Portugis dan Spanyol. Dengan pelyaran Hongi ini VOC memaksa pribumi untuk hanya menjual rempah – rempahnya ke VOC.
Pengertian Pelayaran Hongi
Pelayaran Hongi adalah suatu sistem keamanan VOC yang bertujuan menjaga, mengawasi serta mencegah adanya pelanggaran pedagang yang mencari rempah – rempah di nusantara.
Peraturan Hongi
Peraturan Hongi dilakukan oleh VOC dengan membuat perjanjian kepada para pejabat kerajaan seperti raja, patih serta orang kaya di wilayah kerajaan terkait guna mengontrol penuh peredaran rempah – rempah dengan cara pemusnahan tanaman cengkeh dan pala atas izin dari pejabat kerajaan. Perjanjian ini lebih bersifat berat sebelah karena pihak yang diuntungkan adalah VOC dan yang dirugikan adalah pejabat kerajaan. Para pejabat kerajaan dituntut menyediakan kapal kora – kora serta awak kapal pendayung yang berasal dari rakyatnya guna berlayar menuju kerajaan – kerajaan atau pulau lain. Dengan begitu para pejabat kerajaan dan rakyatnya akan mendapat imbalan ganti rugi yang setimpal seharga pemusnahan tanaman dan tenaga pendayung dari VOC berupa .
Namun, pada kenyataannya, akibat praktek korupsi di tubuh VOC dan pejabat kerajaan, rakyat tidak mendapatkan apa – apa. Ketika perkebunan mereka di bakar mereka hanya bisa meratapi hasil jerih payah mereka.
Akibat Pelayaran Hongi, rakyat Maluku yang sebelumnya sangat makmur menjadi jatuh pada keadaann yang melarat. VOC menjalankan Pelayaran Hongi dengan tangan besi, siapapun yang menolak maka akan dideportasi atau diasingkan untuk menjadi pekerja paksa (budak) di perkebunan milik VOC. Rakyat laki – laki yang sebelumnya telah ditunjuk untuk menjadi pendayung kapal kora – kora akan dicambuk apabila menolak dan dikenakan denda. Dalam sejarahnya, politik ekstripasi di Maluku telah mengurangi sepertiga hinga separuh rakyat Maluku.
Tujuan Pelayaran Hongi
- Mengawasi perdagangan monopoli oleh VOC
- Mengawasi perdagangan rempah – rempah khususnya di Maluku
- Memusnahkan produksi rempah – rempah yang berlebihan
- Mempertahankan sistem monopoli
Baca Juga : Hak Oktroi
Akibat dari Pelayaran Hongi
Pelayaran Hongi mempunyai dampak yang lebih banyak merugikan ke pihak Indonesia. Dampak tersebut diantaranya :
- Kerugian
para penjual rempah – rempah pribumi karena tidak bisa menjual ke
pedagang lain selain VOC yang membelinya dengan harga murah. - VOC mendapat keuntungan berkali lipat
- VOC perlahan mengetahui celah perdagangan laut yang dilakukan oleh pribumi
- Bagi pribumi yang melanggar, mendapatkan hukuman berupa penyitaan barang dagangan dan yang terberat di bunuh oleh VOC