Cagar Budaya dan Museum

Rahmad Ardiansyah

CAGAR BUDAYA
Definisi Cagar Budaya tertuang dalam UU Nomer 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan / atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan / atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Dalam UU RI Nomer 11 Tahun 2010 menelaskan mengenai kriteria Cagar Budaya yaitu memiliki usia 50 tahun atau lebih, mewakili suatu gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki keterkaitan dengan sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan / atau budaya serta memiliki nilai budaya yang mampu memperkuat kepribadian bangsa.

Benda Cagar Budaya menurut UU Nomer 11 tahun 2010 merupakan benda alam dan / atau buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian – bagiannya, atau sisa – sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.

Sifat – sifat Cagar Budaya :

  • Bangunan Cagar Budaya merupakan susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan / atau tidak berdinding, dan beratap. 
  • Struktur Cagar Budaya merupakan susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan / atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
  • Situs Cagar Budaya merupakan lokasi yang berada di darat dan / atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan / atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. 
  • Kawasan Cagar Budaya merupakan satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan / atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.

Museum memiliki keterkaitan erat dengan Direktorat Pelestarian Cagar Budaya. Museum melakukan perawatan, perlindungan, pengembangan serta pemanfaatan Cagar Budaya. Museum memiliki andil dalam pusat komunikasi dan informasi mengenai Cagar Budaya serta edukasi bagi masyarakat.

Menurut Martokusumo (2005), bentuk kegiatan pelestarian Cagar Budaya diantaranya sebagai berikut

  • Konservasi, melakukan pemugaran pada cagar budaya
  • Preservasi, melakukan pelestarian pada cagar budaya
  • Rekonstruksi, upaya mengembalikan ke bentuk semula suatu cagar budaya
  • Restorasi, upaya mengembalikan cagar budaya ke bentuk awal dengan menghindari adanya penambahan bahan baru.
  • Renovasi, melakukan beberapa pengubahan tanpa mengurangi bentuk atau nilai suatu cagar budaya yang bertujuan untuk mengadaptasi atau mengakomodasi fungsi atau kegiatan baru.
  • Rehabilitasi, mengembalikan kondisi cagar budaya agar dapat difungsikan kembali dengan baik.
  • Gentrifikasi, perubahan struktur komunitas urban yang memiliki arti sama dengan relokasi penduduk untuk meningkatkan lingkungan fisik, sosial dan ekonomi.
  • Revitalisasi, upaya menghidupkan kembali sebuah distrik suatu kawasan kota yang telah mengalami degradasi, melalui intervensi ekonomi, sosial dan fisik.

MUSEUM
Dalam KBBI, museum memiliki arti gedung yang digunakan sebagai tempat untuk pameran tetap benda – benda yang patut mendapat perhatian umum seperti peninggalan sejarah, seni dan ilmu atau dapat juga berati tempat penyimpanan barang kuno. Selain itu, museum juga ada yang mengartikan sebagai institusi permanen, nirlaba yang melayani kebutuhan publik yang bersifat terbuka dengan melakukan pengkoleksian, konservasi, riset, mengkomunikasikan dan memamerkan benda kepada masyarakat untuk kebutuhan studi, pendidikan dan wisata.

Bagikan:

Rahmad Ardiansyah

Perkenalkan, saya Rahmad Ardiansyah, S.Pd. Guru lulusan pendidikan sejarah Universitas Negeri Semarang. Sejak menjadi pelajar saya hobi terkait IT terkhusus pengelolaan blog. Selain mengelola website Idsejarah.net, saya juga menjadi admin web mgmpsejarahsmg.or.id, admin web sma13smg.sch.id sekaligus menjadi salah satu penulis LKS di Modul Pembelajaran MGMP Sejarah SMA Kota Semarang. Saat ini saya sedang menjalankan program Calon Guru Penggerak angkatan 10. Projek web Idsejarah.net saya harapkan akan menjadi media untuk mempermudah guru sejarah dalam mengakses artikel, video, dan media pembelajaran terkait pembelajaran sejarah. Website ini akan terus dikelola dan dikembangkan agar semakin lengkap. Kedepannya besar harapan saya untuk mengembangkan aplikasi android untuk guru sejarah. Selain mengelola website, saya juga aktif mengelola channel Youtube Idsejarah sebagai media berekspresi platform video online.

Leave a Comment

Bantu kami untuk lebih berkembang dengan subcribe channel youtube idsejarah