Sejarah Republik Indonesia Serikat (1949-1950)

Rahmad Ardiansyah

Sejarah Republik Indonesia Serikat (RIS)

Republik Indonesia Serikat (RIS) terbentuk pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai kesepakatan dalam Konferensi Meja Bundar antara Republik Indonesia, Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO), dan Belanda. Kesepakatan ini disaksikan oleh United Nations Commission for Indonesia (UNCI) sebagai perwakilan dari PBB. RIS dikepalai oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta. 

Sejarah RIS diawali adanya Agresi Militer Belanda II yang terjadi pada tanggal 19 Desmber 1948.  Kejadian tersebut bermula dengan diserangnya Yogyakarta selaku ibu kota Indonesia oleh Belanda, serta adanya penangkapan terhadap Soekarno, Moh. Hatta, Sjahrir dan tokoh – tokoh lain. Jatunya ibu kota Indonesia ke tangan Belanda mengharuskan Indonesia membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara.

Akibat adanya Agresi Militer Belanda II, dunia internasional mengecam tindakan Belanda terutama pihak Amerika Serikat yang mengancam menghentikan bantuan kepada Belanda. Akhirnya Belanda terpaksa berunding dengan Indonesia. Pada tanggal 7 Mei 1949 diselenggarakan pertemuan antara Republik Indonesia dan Belanda yang menyepakati Perjanjian Roem Royen.

Konferensi Meja Bundar dan Terbentuknya RIS

Pada tanggal 23 Agustus hingga 2 November 1949 diadakanlah Konferensi Meja Bundar yaitu sebuah pertemuan antara Republik Indonesia dan Belanda yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda yang diprakarsai oleh UNCI. Konferensi Meja Bundar dihadiri oleh delegasi dari RI, BFO dan Belanda.

Pada tanggal 4 Agustus 1949, pemerintah Indonesia membentuk delegasi untuk mengikuti Konferensi Meja Bundari yang terdiri dari Drs. Moh. Hatta (Ketua), dan anggota diantaranya Mr. Moh. Roem, Prof. Dr. Supomo, dr. J. Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo, Ir. Djuanda, dr. Sukiman, Mr. Suyono Hadinoto, Dr. Sumitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel TB Simatupang dan Mr. Muwardi.

Delegasi BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Kesultanan Pontianak sedangkan dari Belanda dipimpin J.H. van Maarseveen. Yang menjadi penengah dalam Konferensi Meja Bundar adalah wakil dari UNCI yang terdiri dari Critley, R. Heremas, dan Merle Conhran.

Pertemuan Konferensi Meja Bundar menghasilkan :

  1. Belanda menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali;
  2. Indonesia akan membentuk negara serikat (RIS) dan merupakan uni dengan Belanda;
  3. RIS akan mengembalikan hak milik Belanda dan memberikan konsesi atau jaminan dan izin baru bagi perusahaan – perusahaan Belanda;
  4. RIS harus menanggung semua hutang Belanda yang dibuat sejak tahun 1942;
  5. Status Karesidenan Irian Barat akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.

Belanda mengakui Indonesa sejak tahun 27 Desember 1949. Pengakuan tersebut dilakukan ketika soevereiniteitsoverdracht (penyerahan kedaulatan) yang ditanda tangani di Istana Dam, Amsterdam, Belanda. Pihak Belanda berdalih khawatir bahwa mengakui kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 sama dengan mengakui tindakan politionele acties (aksi polisionil) pada tahun 1945-1949 dan menganggap tindakan tersebut adalah tindakan ilegal.

Sebagian pihak kecewa atas hasil KMB yang dianggap menyimpang dari gerakan semangat proklamasi kemerdekaan Indonesia yang menginginkan Indonesia merdeka bukan sebagai hadiah. Hal ini diperparah dengan kewajiban Indonesia yang harus membayar hutang Hindia Belanda sebesar 6,5 milyar gulden sebelum akhirnya disepakati sebesar 4,5 milyar gulden.

Republik Indonesia Serikat terbagi menjadi 7 negara bagian dan 9 daerah otonom. Negara bagian RIS, diantaranya :

  1. Negara Republik Indonesia (RIS)
  2. Negara Indonesia Timur
  3. Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta
  4. Negara Jawa Timur
  5. Negara Madura
  6. Negara Sumatera Timur
  7. Negara Sumatera Selatan.

Sedangankan wilayah yang berdiri sendiri (otonom) dan tak tergabung dalam federasi, diantaranya :

  1. Jawa Tengah
  2. Kalimantan Barat (Daerah Istimewa)
  3. Dayak Besar
  4. Daerah Banjar
  5. Kalimantan Tenggara
  6. Kalimantan Timur (tidak termasuk bekas wilayah Kesultanan Pasir)
  7. Bangka
  8. Belitung
  9. Riau

Konstitusi RIS

Sementara KMB sedang berlangsung RI dan BFO menandatangani perjanjian tentang Konstitusi RIS yang disetujui pada tanggal 29 Oktober 1949. Piagam Konstitusi RIS ditandatangani oleh para Pemimpin Negara atau Daerah dari 16 Negara atau Daerah Bagian RIS , yaitu :

  1. Susanto Tirtoprodjo dari Negara Republik Indonesia menurut Perjanjian Renville
  2. Sultan Hamid II dari Daerah Istimewa Kalimantan Barat
  3. Ide Anak Agoeng Gde Agoeng dari Negara Indonesia Timur
  4. A.A Tjakraningrat dari Negara Madura
  5. Mohammad Hanafiah dari Daerah Banjar
  6. Mohammad Jusuf Rasidi dari Bangka
  7. A. Mohammad Jusuf dari Belitung
  8. Muhran bin Haji Ali dari Dayak Besar
  9. R.V. Sudjito dari Jawa Tengah
  10. Raden Soedarmo dari Negara Jawa Timur
  11. Jamani dari Kalimantan Tenggara
  12. P. Sosronegoro dari Kalimantan Timur
  13. Djumhana Wiratmadja dari Negara Pasundan
  14. Radja Mohammad dari Riau
  15. Abdul Malik dari Negara Sumatera Selatan
  16. Radja Kaliamsyah Sinaga dari Negara Sumatera Timur

Berdasarkan Konstitusi RIS, negara berbentuk federasi yang terdiri dari :

  • Negara RI yang meliputi wilayah menurut Perjanjian Renville;
  • Negara bentukan Belanda berdasarkan Konferensi Malino, diantaranya :
    1. Negara Indonesia Timur (NIT) dengan Presiden Cokorde Gde Sukowati dan Perdana Menteri Najamudin Daeng Maewa.
    2. Negara Sumatera Timur dengan Dr. Mansyur sebagai wakilnya.
    3. Negara Sumatera Selatan dengan Abdul Malik sebagai wakilnya.
    4. Negara Madura dengan Cokroningrat sebagai walinya.
    5. Negara Jawa Timur dengan Wiranata Kusumah sebagai walinya.
  • Satu – satuan negara yang tegak sendiri.
  • Daerah – daerah selebihnya bukan daerah bagian.

Konstitusi RIS merupakan kesepakatan antara RI dan BFO. Disisi lain, KNIP sedang melakukan sidang yang membahas mengenai hasil Konferensi Meja Bundar pada tanggal 6-14 Desember 1949. Ketika sidang pleno berlangsung banyak yang sadar pembentukan RIS sebenaranya adalah sebuah penyelewengan terbesar proklamasi kemerdekaan. Meskipun demikian, KNIP menganggap tidak ada jalan lain selain menerima hasil dari KMB ditambah naskah konstitusi RIS yang tidak dapat dirubah sedikitpun. KNIP juga melakukan pemilihan seorang wakil dari setiap 12 anggota KNIP untuk duduk dalam dewan perwakilan RIS.

Setelah satu minggu bersidang, dilakukan pemungutan suara untuk meminta pendapat mengenai hasil dari KMB. Pemungutan suara tersebut dihadiri oleh 325 anggota KNIP yang berhasil menerima hasil KMB, dimana dari 325 suara, 62 orang menolak, 226 suara menyetujui dan 31 suara meninggalkan sidang. Pada tanggal 15 Desember 1949, KNIP meratifikasi hasil – hasil KMB.

Sebagai tindak lanjut dari disetujuinya hasil KMB, maka terjadi beberapa peristiwa penting diantaranya :

  1. Pada tanggal 15 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal yaitu Ir. Soekarno;
  2. Pada tanggal 16 Desember 1949 Ir. Soekarno dipilih sebagai Presiden RIS;
  3. Pada tanggal 17 Desember 1949 diadakan pelantikan Ir. Soekarno selaku Presiden RIS;
  4. Pada tanggal 20 Desember 1949 diadakan pelantikan Kabinet RIS oleh Presiden Soekarno dengan Drs. Moh. Hatta sebagai Perdana Mentri.

KNIP juga mengangkat Mr. Assaat Datuk Mudo, ketua KNIP, sebagai pemangku jabatan Presiden Indonesia. Sehingga Assaat secara de facto menjadi presiden Indonesia kedua setelah Soekarno hingga RIS dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1950.

Kabinet yang terbentuk pada tanggal 20 Desember 1949 merupakan Zaken Kabinet (mengutamakan keahlian dari anggota – anggotanya), bukan kabinet yang berkoalisi dengan kekuatan partai politik. Pada tanggal 23 Desember 1949 delegasi RIS yang dipimpin oleh  Drs. Moh. Hatta datang ke Belanda untuk menandatangani naskah pengakuan kedaulatan dari Belanda. Upacara pengakuan kedaulatan dilakukan baik di Indonesia maupun di Belanda pada tanggal 27 Desember 1949.

Permasalahan dalam Pemerintahan RIS

Selama masa pemerintahan RIS berdiri, Kabinet Hatta banyak mendapat permasalahan – permasalahan layaknya negara muda berdiri. Sebagai imbasnya banyak terjadi kerusuhan, keadaan ekonomi yang memburuk, dan kerusakan mental masyarakat.

Pada sektor ekonomi terjadi inflasi dan defisit anggaran belanja. Dalam rangka mengatasinya pemerintah mengeluarkan kebijakan keuangan dengan mengeluarkan pemotongan uang pada tanggal 19 Maret 1950 yang dikenal dengan kebijakan gunting Syafruddin.

Masalah lain terjadi pada bidang kepegawaian, baik sipil maupun militer. Setelah perang selesai, jumlah pasukan dikurangi mengingat keuangan negara yang tidak mendukung untuk membayar gaji kepegawaian. Mereka yang dikeluarkan harus mendapat penampungan dari pemerintah. Maka dari itu pemerintah memberi mereka kesempatan untuk menempuh karier sipil profesional. Selain itu dilakukan pula transmigrasi ke beberapa daerah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Meskipun demikian masalah kepegawaian belum dapat diselesaikan pemrintah RIS.

Pembentukan tentara militer RIS yang disebut Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS) mengambil TNI sebagai anggotanya, sedangkan sebagian lainnya dari kalangan bekas KNIL. Personil KNIL dilebur ke dalam APRIS meliputi 33.000 orang dengan 30 perwira.

Pembentukan APRIS menimbulkan kegoncangan psikologis bagi TNI karena keduanya (TNI dan KNIL) merupakan rival selama ini. Pihak TNI keberatan bekerjasama dengan KNIL. Sedangkan dari pihak KNIL menuntut ditetapkannya sebagai aparat negara bagian dan menolak masuknya TNI di negara tersebut.

Gejala tersebut berkembang menjadi konflik baru seperti yang terjadi di Bandung berupa pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) yang mengultimatum pemerintah RIS dan Negara Pasundan menuntut untuk diakui sebagai tentara Pasundan dan menolak dibubarkannya negara tersebut.

Disisi lain, Sultan Hamid II menolak masuknya TNI dan menolak mengakui mentri pertahanan RIS dan menyatakan bahwa ia yang berkuasa di tempat tersebut. Di daerah Makassar muncul gerakan Andi Aziz di Ambon yang dikenal dengan Republik Maluku Merdeka (RMS).

Keadaan tersebut sengaja dibentuk oleh kekuatan reaksioner untuk mempertahankan kepentingan Belanda serta membuat RIS kacau. Jika keadaan ini berlarut – larut maka dunia internasional akan menganggap RIS belum mampu mengurus keamanan dan ketertiban wilayahnya. Pemerintah Indonesia sengaja dibuat kacau oleh internal negara ditambah beberapa pemberontakan seperti pemberontakan DI/TII Kartosuwiryo.

Indonesia Kembali ke Bentuk Negara Kesatuan

Wacana pembentukan negara kesatuan mengemuka setelah keinginan tersebut dikemukakan oleh Negara Indonesia Timur (NIT) dan Negara Sumatera Timur (NST) yang menyatakan keinginannya untuk kembali bergabung ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada tanggal 8 April 1950 diadakan konferensi segitiga antara RIS-NIT-NST. Pada akhirnya kedua negara tersebut menyerahkan mandatnya kepada Mohammad Hatta selaku Perdana Menteri RIS untuk melakukan pembicaraan mengenai pembentukan negara kesatuan dengan pemerintah RI.

Disisi lain daerah – daerah lain juga meminta untuk dikembalikan kebentuk NKRI. Di Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1950 rakyat Jawa Barat berbondong – bondong menuju Bandung melakukan demonstrasi menuntut pembubaran Negara Pasundan dan menuntut seluruh wilayahnya dikembalikan ke Republik Indonesia.

Kesepakatan RIS (selaku negara federal) dan RI (sebagai negara bagian) akhirnya tercapai pada tanggal 19 Mei 1950. Setelah dua bulan bekerja, Panitia Gabungan RIS dan RI akhirnya menyelesaikan UUD Negara Kesatuan pada tanggal 19 Mei 1950. Berikutnya diadakan pembahasan mengenai UUD negara kesatuan dimasing – masing DPR, dan itupun diterima baik oleh Senat, Parlemen RIS dan KNIP. Pada tanggal 17 Agustus 1950 bertepatan dengan peringatan kemerdekaan RI, Presiden Soekarno menandatangani rancangan UUD Sementara 1950 (UUDS 1950).

UUDS sendiri mengandung unsur – unsur dari UUD 1945 dan konstitusi RIS. Menurut UUDS 1950 kekuasaan legislatif dipegang oleh presiden, kabinet dan DPR. Pemerintah berhak mengeluarkan undang – undang darurat walaupun pada perkembangannya harus melalui pengesahan DPR. Selain itu kabinet secara keseluruhan atau perseorangan masih bertanggung jawab kepada DPR, yang memiliki hak menjatuhkan kabinet  atau memberhentikan mentri.

Dengan disahkannya rancangan UUDS 1950, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 secara resmi RIS dibubarkan dan Republik Indonesia kembali kepada bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bagikan:

Rahmad Ardiansyah

Perkenalkan, saya Rahmad Ardiansyah, S.Pd. Guru lulusan pendidikan sejarah Universitas Negeri Semarang. Sejak menjadi pelajar saya hobi terkait IT terkhusus pengelolaan blog. Selain mengelola website Idsejarah.net, saya juga menjadi admin web mgmpsejarahsmg.or.id, admin web sma13smg.sch.id sekaligus menjadi salah satu penulis LKS di Modul Pembelajaran MGMP Sejarah SMA Kota Semarang. Saat ini saya sedang menjalankan program Calon Guru Penggerak angkatan 10. Projek web Idsejarah.net saya harapkan akan menjadi media untuk mempermudah guru sejarah dalam mengakses artikel, video, dan media pembelajaran terkait pembelajaran sejarah. Website ini akan terus dikelola dan dikembangkan agar semakin lengkap. Kedepannya besar harapan saya untuk mengembangkan aplikasi android untuk guru sejarah. Selain mengelola website, saya juga aktif mengelola channel Youtube Idsejarah sebagai media berekspresi platform video online.

Leave a Comment

Bantu kami untuk lebih berkembang dengan subcribe channel youtube idsejarah