Menurut kepercayaan, hukum Hammurabi merupakan pemberian dari Dewa Marduk. Agar dapat dibaca, maka hukum tersebut dituliskan diatas tugu batu setinggi 8 kaki dan ditempatkan di tengah ibukota. Inti dari hukum Hammurabi adalah pembalasan, seperti mata diganti mata, gigi ganti gigi. Penerapan hukuman ini sangat keras seperti apabila seseorang mencuri, maka pencuri tersebut dihukum dengan dibunuh dan dibakar didepan rumah tempat ia melakukan kejahatan.
Hukum Hammurabi menyebutkan tindakan – tindakan yang termasuk dalam kejahatan secara spesifik serta menetapkan hukuman – hukuman secara spesifik pula. Hukum Hammurabi merupakan tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya hukum dipublikasikan dan diatur secara sistematis untuk diberlakukan menjadi undang – undang yang dapat dilihat oleh semua penduduk Babilonia, dan bukan sekedar diberlakukan demi kepentingan raja. Dalam hal ini, peran Codex Hammurabi merupakan perintis sistem – sistem hukum yang menjadi langkah awal hukum modern.