Sejarah Lahirnya Pancasila

Rahmad Ardiansyah

A.   Pengertian Pancasila

Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1.      Tidak boleh melakukan kekerasan
2.      Tidak boleh mencuri
3.      Tidak boleh berjiwa dengki
4.      Tidak boleh berbohong
5.      Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang. Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

B.    Kronologi Perumusan dan Pengesahan Pembukaan UUD 1945 (Pancasila) dan UUD 1945

Perumusan dan pengesahan Pancasila tidak bisa dipisahkan dari proses perumusan dan pengesahan UUD 1945. Berikut akan dibahas kronologis proses perumusan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila Dasar Negara.

1.     Tanggal 7 September 1944
Proses perumusan Pembukaan UUD 1945 dimulai sejak Jepang masih menguasai tanah air Indonesia, yaitu didalam siding – siding Badan Penyelidik Usaha – usaha  Persiapan Kemerdekaan yang selanjutnya disebut Badan Penyelidik. Peristiwa tersebut untuk menarik simpati dari bangsa Indonesia, pada tanggal 7 September 1944 Pemerintah Balatentara Jepang mengeluarkan janji “kemerdekaan Indonesia di kemudian hari” yang menurut rencana akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945.

2.     Tanggal 29 April 1945
Sebagai realisasi janji politik, pada tanggal 29 april 1945 oleh Gunseikan (kepala pemerintah Balatentara Jepang di Jawa) dibentuk suatu badan yang diberi nama Dokuritsu zyunbi Coosakai atau BPUPK. Badan ini bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai  persiapan kemerdekaan Indonesia dan beranggotakan 60 orang.

3.     Tanggal 28 Mei 1945
BPUPKI dilantik oleh Gunseikan dengan susunan sebagai berikut:
Ketua              :           Dr. Radjiman Widjodiningrat            
Ketua Muda  :           Raden Panji Soeroso            
Ketua Muda :           Ichibangase (anggota luar biasa orang Jepang)  
Anggota         :           60 orang, tidak termasuk Ketua dan Ketua Muda

4.     Tanggal 29 Mei s.d 01 Juni 1945
BPUPKI mengadakan dua masa sidang, yaitu
a.      Masa Sidang I           : tanggal 29 Mei s.d 01
Juni 1945
b.      Masa Sidang II          :  tanggal 10 Juli s.d 16 Juli 1945

Dalam sidang I BPUPK membicarakan atau mempersiapkan atau mempersiapkan “Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka”. Pada kesempatan ini telah tampil/berpidato tokoh – tokoh bangsa Indonesia untuk mengajukan konsep dasar Negara sperti :

a.      Tanggal 29 Mei 1945,
Prof. Mr. Moh. Yamin mengajukan prasarana/usul yang disiapkan secara tertulis, berjudul : “Azas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia”. Lima azas tersebut adalah sebagai berikut :
–       Peri Kebangsaan
–        Peri Kemanusiaan
–        Peri Ketuhanan
–        Peri kerakyatan
–        Kesjahteraan Rakyat

b.      Tanggal 31 Mei 1945
1.      Prof. Dr. Mr. R. Soepomo di Gedung ChuooIn berpidato dan menguraikan teori Negara secara yuridis, berdirinya Negara, bentuk Negara dan pemerintahan serta hubungan antara Negara dengan agama.
2.      Prof. Mr. Moh. Yamin berpidato dan menguraikan tentang daerah Negara kebangsaan Indonesia, ditinjau dari segi yuridis, historis, politis, sosiologis, dan geografis serta secara konstitusional meliputi seluruh Nusantara Raya.
3.      Pada kesempatan ini, berpidato juga P.F. Dahlan yang menguraikan masalah golongan bangsa Indonesia peranakan Tionghoa, India, Arab, dan Eropa yang telah turun – temurun tinggal di Indonesia.
4.      Di samping itu, Drs. Moh. Hatta menguraikan maslah bentuk Negara persekutuan,  bentuk Negara serikat dan bentuk Negara persatuan. Pada kesempatan yang sama diuraikan juga masalah hubungan antara Negara dengan agama serta Negara Republik atau Monarchi.

5.      Tanggal 1 Juni 1945
Pada 1 Juni 1945, sidang BPUPK I diakhiri dan dibentuk Panitia Kecil yang terdiri dari delapan orang anggota (Panitia Delapan), yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Selengkapnya Panitia Delapan ini adalah Ir. Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wachid Hasjim, Mr. Moh. Yamin, Sutardjo, Oto Iskandardinata, Drs. Moh Hatta, dan AA. Maramis. Panitia ini bertugas untuk memeriksa usul – usul yang masuk, menampung dan melaporkannya kepada sidang pleno BPUPK yang kedua. Oleh karena
itu seluruh anggota BPUPK diperintahkan untuk mengajukan usul secara tertulis selambat – lambatnya tanggal 20 Juni 1945 harus sudah masuk ke Panitia Selapan.

6.     Tanggal 22 Juni 1945
Pada tanggal 22 Juni 1945 bertempat di gedung kantor Besar Jawa Hokokai (Himpunan Kebaktian Rakyat Jawa) rapat yang dipimpin oleh ketua panitia delapan membicarakan “usul – usul dari para anggota tentang prosedur yang harus dilalui agar upaya kita lekas mencapai Indonesia Merdeka” .

7.     Tanggal 10 s.d 16 Juli 1945
Pada tanggal 10 s.d 16 Juli 1945 diadakan sidang BPUPK yang kedua dengan acara untuk “mempersiapkan Rancangan Hukum dasar”, di Jl. Pejambon Jakarta. Setelah sidang yang kedua ini ditutup, maka tugas BPUPK dianggap selesai dan kemudian dibubarkan. Hasil – hasil yang dicapai BPUPK  seharusnya segera dilaporkan kepada Pemerintah Jepang di Tokyo, tetapi karena keadaan dan posisi Jepang semakin memburuk sehingga tidak mungkin dilakukan. Kemudian untuk melanjutkan tugas – tugas BPUPKI dibentuk suatu badan yang diberii nama Dokuritsu Zyunbi Inkai atau PPKI.

8.     Tanggal 9 Agustus 1945
Setelah PPKI dibentuk pada tanggal 9 agustus 1945, maka dalam tempo yang sangat cepat Jepang telah menyerang kepada sekutu pada tanggal 14 Agutus. PPKI merupakan Badan Bentukan Pemerintah Balatentara Jepang tetapi bukan alat Pemerintah Jepang.

9.     Tanggal 17 Agustus 1945
Proklamsi Kemerdekaan Indonesia.

10. Tanggal 18 Agustus 1945
Pada jam 10.30, sidang pleno PPKI dimulai dengan acara pokok untuk membahas naskah Rancangan Hukum Dasar dan Pengesahan Undang – Undang Dasar atas kemerdekaan yang diucapkan dalam proklamasi sehari sebelumnya.

C.   Pengesahan Pembukaan UUD 1945/Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia

Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia didahului dengan pengesahan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia yang dipimpin langsung oleh Ketua PPKI. Sebagaimana disebutkan diatas bahwa Piagam Jakarta dengan beberapa perubahan ditetapkan menjadi pembukaan UUD Negara Republik Indonesia, maka untuk mengetahui perubahan – perubahan yang terjadi dapat diikuti  proses pengesahannya.

D.   Perkembangan Pancasila sebagai Dasar Negara

Sejak ditetapkan sebagai Dasar Negara (oleh PPKI 18 Agustus 1945), Pancasila telah mengalami perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia. Koento Wibisono (2001) memberikan tahapan perkembangan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam tiga tahap yaitu
– Tahap 1945 – 1968 sebagai tahap politis
– Tahap 1969 – 1994 sebagai tahap pembangunan ekonomi
– Tahap 1995 – 2020 sebagai tahap repositioning Pancasila.

Berdasarkan hal tersebut di atas Koento Wibisono (2001) menyarankan perlunya reposisi Pancasila yaitu reposisi Pancasila sebagai Dasar Negara yang mengandung makna Pancasila harus diletakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan UUD 1945. Reposisi Pancasila sebagai Dasar Negara harus diarahkan pada pembinaan dan pengembangan moral, sehingga moralitas Pancasila dapat dijadikan dasar dan arah untuk mengatasi krisis dan disintegrasi. Moralitas Pancasila harus disertai penegakan hukum (penegakan supremasi hukum).

Bagikan:

Rahmad Ardiansyah

Perkenalkan, saya Rahmad Ardiansyah, S.Pd. Guru lulusan pendidikan sejarah Universitas Negeri Semarang, Calon Guru Penggerak angkatan 11 Kota Semarang dan kontributor Modul Pembelajaran MGMP Sejarah Kota Semarang.

Leave a Comment

Bantu kami untuk lebih berkembang dengan subcribe channel youtube idsejarah