ANZUS dibentuk di San Francisco pada tanggal 1 September 1951. Awal pembentukan ANZUS diprakarsai oleh Australia dan New Zealand (Selandia Baru) dalam rangka menjaga keamanan dan stabilitas di kawasan Asia Pasifik. Amerika Serikat dilibatkan dalam pakta pertahanan ini tidak terlepas dari keberhasilan Amerika Serikat dalam mengalahkan Jepang di Asia Pasifik. Dalam Perang Pasifik, Amerika Serikat membantu Australia dalam menjaga keamanan dan pertahanannya menghadapi Jepang. Hal tersebut menjadi faktor pendorong dilibatkannya Amerika Serikat dalam aliansi pertahanan untuk menjaga dan menjamin keamanan di Asia Pasifik yang tidak bisa didapatnya dari Inggris.
Perjanjian pembentukan pakta pertahanan bersama ditandatangani oleh masing- masing perwakilan, yaitu Australia (Percy Spender), Selandia Baru (C.A. Berendsen), dan pihak Amerika Serikat (Dean Acheson, John Foster Dulles, Alexander Willey, dan John J. Sparkman). Kesepakatan pembentukan pakta pertahanan ini dimaksudkan untuk saling membantu di antara ketiga negara untuk mencegah para agresor yang mungkin muncul di kawasan Amerika Serikat, Australia, dan Selandia Baru.
ANZUS merupakan salah satu bentuk kerja sama keamanan atau aliansi pertahanan yang dirumuskan oleh Australia, New Zealand, dan Amerika Serikat dengan prinsip sebagai berikut.
- Saling membantu dalam mencegah kemungkinan serangan pihak lain di kawasan Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.
- Mengoordinasikan pertahanan bersama di kawasan Pasifik.
- Membendung pengaruh komunisme di kawasan Asia Pasifik terutama dari Cina dan Uni Soviet.
- Keterkaitan dalam menghadapi segala serangan bersenjata bersama karena ancaman terhadap salah satu anggota juga merupakan ancaman bagi anggota lainnya.
Pada tahun 1985, New Zealand menyatakan diri keluar dari ANZUS dengan alasan karena mereka tidak ingin terlibat dengan isu nuklir dalam ANZUS. New Zealand adalah negara yang antinuklir dan mempromosikan nonproliferasi untuk nuklir di tingkat dunia. New Zealand melarang kapal perang dengan senjata nuklir untuk berlabuh di negara New Zealand. Adanya larangan tersebut menimbulkan kemarahan Amerika Serikat. Amerika Serikat kemudian mencabut jaminan perlindungannya kepada New Zealand. Hal tersebut menyebabkan memburuknya hubungan militer New Zealand dan Amerika Serikat.