Adanya istilah Utara dan Selatan sebenarnya lebih bermakna ekonomis daripada geografis. Utara diidentifikasi sebagai kelompok negara-negara maju, sedangkan Selatan cenderung ditujukan kepada negara-negara berkembang atau negara dunia ketiga.
1) Lahirnya Kerja Sama Negara-Negara Kawasan Utara-Selatan
Negara-negara kelompok Utara adalah sebutan bagi negara-negara maju/negara industri yang mayoritas terletak di belahan bumi bagian utara, terdiri dari Amerika Serikat, Kanada, Prancis, Inggris, Jerman, Italia, dan Jepang yang merupakan satu-satunya negara Asia. Ketujuh negara tersebut dikenal sebagai Group of Seven atau G-7. Negara-negara kelompok Selatan adalah sebutan negara-negara berkembang (dunia ketiga) yang kebetulan mayoritas terletak di belahan dunia bagian selatan dengan mata pencaharian utama di bidang pertanian dan dalam tingkat kemakmurannya yang masih rendah. Negara kelompok Selatan terdiri dari negara-negara yang baru merdeka dan berkembang, contohnya negara-negara Afrika Selatan, Amerika Latin, dan negara berkembang di Asia, kecuali Australia dan Selandia Baru. Negara-negara berkembang tersebut dahulu merupakan bekas negara-negara koloni yang memiliki ciri-ciri berkebudayaan tradisional, ekonomi agraris, pendapatan per kapita rendah, tingkat kelahiran tinggi, kemiskinan, dan pengangguran tinggi.
Adanya perbedaan kondisi sosial, ekonomi, budaya antara kelompok Utara dan Selatan membawa pada keadaan saling ketergantungan. Negara-negara Utara memiliki keunggulan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi kurang didukung oleh sumber kekayaan alam yang melimpah. Adapun negara-negara Selatan memiliki sumber alam yang relatif melimpah, tetapi tanpa didukung oleh penguasaan teknologi. Dengan keadaan tersebut, maka kedua pihak menganggap penting adanya kerja sama Utara-Selatan.
Adapun pokok persoalan dalam kerja sama Utara-Selatan adalah upaya perubahan dalam tata hubungan dunia baru yang lebih adil. Hubungan tersebut harus berubah dari bentuk pemerasan oleh Utara ke bentuk pembagian keuntungan bersama. Dalam membangun kekuatan perekonomian dunia, hubungan kerja sama antara negara-negara Utara-Selatan dilakukan dengan cara berikut.
a) Negara Utara menanamkan modalnya ke negara Selatan, seperti dalam bentuk pendirian perusahaan-perusahaan asing. Dengan kerja sama tersebut, keuntungan dapat dinikmati oleh kedua belah pihak. Biasanya negara penerima modal akan mendapat keuntungan dari penerimaan pajak pembangunan dan pembagian keuntungan dari hasil produksi, sedangkan negara pemberi modal dapat terpenuhi kebutuhan nasionalnya.
b) Pada umumnya, negara-negara Utara maju dalam teknologi, tetapi memiliki keterbatasan pada sumber daya alam. Negara-negara Selatan terbatas dalam kemajuan teknologi, tetapi memiliki sumber daya alam yang melimpah. Negara Utara akan mengimpor bahan mentah dari negara Selatan, kemudian dengan teknologi diolah menjadi barang jadi dan dijual kembali ke negara Selatan dan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri.
c) Bentuk kerja sama yang lain adalah dalam bentuk pinjaman modal dari negara Utara ke negara Selatan yang digunakan untuk membangkitkan perekonomian dalam negeri.
Hubungan antara negara-negara Utara-Selatan berpotensi menjadi hubungan saling ketergantungan yang tidak sehat, seperti pemberian pinjaman yang mengikat (dengan bunga yang tinggi) dan eksploitasi terhadap tenaga kerja dengan menekan upah buruh. Namun, dengan bergabung dalam organisasi-organisasi internasional (seperti GNB dan gerakan kelompok 77), negara-negara Selatan tetap memiliki posisi tawar sehingga tidak mudah dieksploitasi oleh negara-negara Utara.
2) Peran Indonesia dalam Kerja Sama Negara-Negara Kawasan Utara-Selatan
Salah satu peran aktif Indonesia dalam kerja sama Utara-Selatan ditunjukkan dengan cara menghidupkan kembali dialog kawasan Utara-Selatan berdasarkan rasa saling ketergantungan yang setara, kesamaan kepentingan dan manfaat, serta tanggung jawab bersama. Adapun hal yang melatarbelakangi keinginan Indonesia menghidupkan kembali dialog tersebut adalah hasil KTT GNB tahun 1992 di Jakarta.
Dalam KTT GNB 1992 tersebut, salah satu hasilnya adalah menyatakan bahwa negara-negara GNB akan menyelenggarakan kerja sama antarnegara kawasan Utara- Selatan, Indonesia selalu berkomitmen mewujudkan prinsip-prinsip GNB. Sikap tersebut secara konsisten diaktualisasikan Indonesia selama memegang kepemimpinan GNB pada tahun 1992-1995. Selama tiga tahun memimpin GNB, GNB dinilai berhasil memainkan peran penting dalam percaturan politik global. Dengan Jakarta Message, Indonesia memberi warna baru pada gerakan ini, seperti dengan memfokuskan kerja sama pada pembangunan ekonomi dengan menghidupkan kembali dialog Selatan-Selatan. Dialog Selatan-Selatan diyakini memperkuat posisi tawar negara-negara berkembang terhadap negara-negara Utara.