Alasan RI menerima Renvile (Buku Indonesia abad ke-20 2)
- Persetujuan gencatan perang (senjata) yang antara lain berisi ketentuan-ketentuan diterimanya garis demokrasi van Mook
- Asar-dasar perjanjian Renville (Renville Principles) yang pada pokonya berisi kesediaan kedua pihak untuk menyelesaikan pertikaian mereka dengan jalan damai dan dengan bantuan KTN
- 6 pasal tambahan dari KTN yang antara lain berisi ketentuan bahwa kedaulatan atas Indonesia tetap ditangan Belanda selama masa peralihan sampai kemudian kedaulatan diserahkan kepada pihak NIS
Kedua naskah ditandatangani pada tanggal 17 Januari, dan naskah terakhir pada 19 Januari 1948.
Dengan terciptanya persetujuan Renville pertikaian Indonesia-Belanda akan terselesaikan dengan jalan damai lewat prundingan. Atas tercapainya persetujuan itu Graham memberi komentar “from the bullet to the ballot” yang artinya kira-kira “dari peluru ke pemungutan suara” (dari perangan ke plebisit atau penentuan pendapat rakyat).
Sementara itu bagi RI, persetujuan itu berarti pula kesempatan yang lebih baik untuk membina kembali kekuatan, militer utamanya, serta timbulnya simpati dunia yang mikn lama makin besar karena RI selalu bersedia menerima petunjuk-petunjuk KTN mewakili PBB serta selalu menunjukkan sikapnya yang cita damai. Di samping itu penerimaan persetujuan oleh RI tidak dapat diartikan bahwa RI menyerahkan begitu saja daerah-daerah yang diduduki Belanda dalam Agresi I, karena didaerah-daerah itu, nanti akan diselenggarakan plebisit. Dalam keadaan biasa (normal) RI yakin bahwa plebisit itu akan dimenangkan olehnya. Ini tentu merupakan faktor pula mengapa RI mau menerima naskah Renville yang merugikan itu.
Renville (Buku Indonesia Abad ke 20 2)
Akhirnya KTN bisa mempertemukan wakil-wakil Belanda dan RI pada 8 Desember 1947 di kapal AS, Renville yang berlabuh di pelabuhan Tanjungpriok. Usul-usulnya diterima oleh RI sepenuhnya, tetapi hanya sebagian di terima oleh Belanda. Begitu juga usul-usulnya yang kedua. Tawar mnawar usul terjadi, sehingga sampai mnjelang Natal 1947 pun belum terjadi persetujuan.
Karena tentangsn Belanda maka KTN akhirnya mengelarkan Pesan Natal (Christmas Mesaage) tertanggal 26 Desember yang berisi usul-usul yang sangat lebih dekat dengan keinginan Belanda. Pesan Natal itu menghendaki perdamaian dengan garis van Mook, suatu hal yang menjadi tuntutan Belanda, diterima sebagai batas kedudukan militer kedua pihak tetapi dengan catatan bahwa dalam waktu tidak kurang dari 3 bulan Belanda akan menarik tentarannya ke tempat kedudukan sebelum 21 Juli 1947, dan bahwa RI pemerintah RI akan difungsikan kembali setelah penarikan. Usul tersebut diterima oleh RI. Sedangkan Belanda dalam jawabnya tertanggal 2 Januari 1948 hanya sebagian dari usul KTN tersebut memasukkannya ke dalam usul balasanya yang terdiri atas 12 pasal. Dalam usul balasan, yang nantinya akan menjadi satu bagian dari naskah dasar-dasar Politik Renville, Belanda antara lain mengusulkan bahwa :
- Agar bantuan KTN diteruskan;
- Agar dalam waktu tak kurang dari 6 bulan tetpi tidak lebih dari 1 tahun setelah penandatanganan persetujuan, perundingan yang sukarela dan bebas tentang soal-soal pokok segera dilangsungkan;
- Pemilihan yang bebas akan diselenggarakan untuk penentuan nasib sendiri tentang hubungan politik rakyat sesuatu dengan NIS;4. Tiap pihak akan menjamin kebebasan berkumpul, berbicara dan berpendapat dengan catatan bahwa kebebasan itu tidak akan dipakai untuk melakukan tindakan kekerasan atau pembalasan
Tetapi usul balasan itu tidak menyebut-nyebut tentang penarikanmendur tentara Belanda atau pemulihan pemerintah RI didaerah-daerah yang mereka duduki. Tidak disebut juga perwakilan RI dalam pemerintah Federal Sementara sampai penyerahan kedaulatan, bahkan nama RI sama sekali tidak disebut-sebut. Lebih berbahaya bagi RI ialah tidak disebutnya sesuatu jaminan internasional antara saat penandatanganan persetujun dengan saat penyerahan kedaulatan. Dalam menyampaikan usul balsan itu Belanda memnunjukkan sikap kalau tidak terikat oleh 12 pasal dari usul-usulnya, dan karena itu Belanda bebas bertindak.
Niat Belanda yang tidak baik nampak lebih jelas ketika pasa 25 Desember 1947 Belanda secara sepihak telah menyetujui berdirinya Negara Sumatra Timur yang meliputi pendudukannya yang kaya. Jadi Belanda tanpa berembug dengan RI atau KTN dengan semaunya menciptakan negara-negara bagian di daerah yang dirampasnya dari RI.
Pada tanggal 4 Januari 1948 Belanda membuka suatu konferensi yang dihadiri 10 wakil daerah 3 diantaranya daerah rampasan dari RI yaitu : Jawa Barat, Madura, dan Sumatra Timur. Konferensi yang dihadiri PM Belanda, Beel, memutuskan persiapan kearah segera terbentuknnya NIS sebagai suatu negara merdeka. RI diajak ikut serta dalam pemerintahan sementara, tetapi sebagai peserta minoritas sedangkan beberapa negara bagian made in Holland mempunyai suara sedikitnya dua kali lipat.
Pada tanggal 9 Januari 1948 Belanda menyampaikan nota penegasan kepada KTN utnuk disampaikan kepada pihak RI . dalam surat pengantarnya Belanda menyatakan bahwa RI harus menerima usul-usulnya dalam waktu 3 hari. Kalau tidak demikian Belanda bebas bertindak.
Usul 6 Pasa dari KTN (buku Indonesia abad ke-20 2)
Karena KTN tahu kalau pihak RI (bukan sekedar delegasi RI) pasti akan menolak usul 12 pasal dari pihak Belanda dan garis status quo ciptaa van Mook, maka untuk mengatasi jalan buntu KTN pada tanggal 11 Januari 1948 menawarkan 6 pasal tambahan. Pelaksanaan pasal-pasal ini akan menjamin bangsa Indonesia menentukan nasib sendiri misalnya lewat plebisit. Di harapkan bahwa pasal-pasal ini akan memindahkan area perjuangan dari garis demarkasi militer ke garis politik demokrasi. Sementara itu Belanda akan merasa puas karena pokok tambaham tersebut menentukan bahwa “kdaulatan Nederlannd atas Indonesia sudah masa peralihan akan diserahkan kepada NIS dimana RI akan merupakan suatu negara bagian. Alam pemerintahan Federal
Sementara yang akan dibentuk, tiap negara akan mendapatkan perwakilan yang adil. Tiap negara berhak minta KTN untuk membanu memecahkan perbedaan pendapat atau perselisihan pihak-pihak yang bersangkutan yang mungkin timbul selama masa peralihan. Dalam waktu tidak kurang dari 6 bulan dan tidak lebih dari satu tahun daei saat penandatanganan persetujuan suatu plebisit akan diadakan untuk menentukan apakah berbagai penduduk didaerah-daerah Jawa, Madura, dan Sumtra menginginkan daerahnya bergabung dengan RI atau negara bagian lain dari NIS, dengan kesaksian KTN bila dikehendaki oleh sesuatu pihak. Sesudah itu konstitusi federal. Tiap negara (bagian) berhak tinggal di luar NIS atau menyelenggarakan hubungan khusus dengan NIS atau dengan Nederland.
Belanda mau menerima 6 pasal tambahan KTN kalau pihal RI juga berbuat sama. Ultimatum 9 Januari diperpanjang 48 jam. KTN kemudian bertemu dengan wakil-wakil RI akan kehilangan kekuasaannya dimasa peralihan. Atas kelhawatiran itu Graham menjamin RI dengan mengatakan “you are what you are”. Arti kata itu kira-kira dalam bahasa Indonesia ialah “anda adalah anda” (anda seperti keadaannya sekarang). Kedudukan RI tetap ada seperti sekarang dan mendapat jaminan bahwa RI akan mendapat perwakilan yang adil dalam NIS. KTN memeperingatkan RI bahwa penolakan persetujuan genjatan senjaa dengan garis demarkasi van Mook, 12 pasal usul Belanda (yang kemudian menjadi Renville Principles atau dasar-dasar politik Renvile) dan 6 pasal tambahan KTN berarti berakhirnya peranan KTN dan perselisihan Indonesia – Belanda akan kembali ke DK – PBB diamana veto Perancis tersedia untuk setiap usaha membentuk komite Arbritase. Graham meyakinkan RI bahwa hanya dengan penerimaan ketiga naskah persetujuan itu pemerintah AS akan melindungui RI dari setiap tindakan kekerasan oleh Belanda. Sebaliknya kalau RI menerimanya, AS akan menggunakan segala pengaruhnya agar ketentuan plebisit yang bebas akan terselenggara dibawah pengawasan PBB. Hanya dengan jaminan begitulah RI mau menerima. Pemimpin-pemimpin RI berkeyakinan bahwa plebisit yang bebas akan menghasilkan kemenangan bagi RI. Daerah-daerah yang diduduki Belanda pasti akan kembali ke NIS dan bukan Belanda.