Sejarah dan Isi Perjanjian Roem Royen

Rahmad Ardiansyah

Perjanjian Roem Royen adalah perjanjian antara Indonesia dan Belanda pada 14 April 1949 yang membahas tentang penyelesaian permasalahan antara kedua negara sebelum konferensi meja bundar di Hotel Des Indes, Jakarta. Perwakiland dari pihak Indonesia adla Mohammad Roem dan dari pihak Belanda adalah Herman van Royen. PBB adalah dalang dibalik berhasilnya perundingan antara Indonesia dan Belanda.

Latar Belakang Perjanjian Roem Royen
Diselenggarakannya perjanjian Roem Royen dilatar belakangi adanya serangan Belanda ke Yogyakarta dan adanya penahanan pemimpin RI, serta mendapat kecaman dari dunia Internasional. Ketika terjadi Agresi Militer Belanda II, Belanda melakukan propaganda bahwa TNI sudah hancur, disinilah Belanda mendapat kecaman dunia Internasional terutama negara Amerika Serikat.

Perjanjian Roem Royem diadakan pada 14 April hingga 7 Mei 1948 dengan perwakilan pihak Indonesia adalah Moh. Roem serta beberapa anggota seperti Ali Sastro Amijoyo, Dr. Leimena, Ir. Juanda, Pro. Supomo serta Latuharhary. Sedangkan dari pihak Belanda yaitu Dr.J.H. Van Royen dengan anggotanya Blom, Jacob, dr. Van, dr. Gede, Dr.P.J.Koets, Van Hoogstratendan serta Dr. Gieben.

Agresi Militer Belanda II yang dilancarkan Belanda terhadap Indonesia dikecam oleh Amerika Serikat, Inggris dan Dewan PBB sehingga PBB mengeluarkan kewenangan KTN. Sejak itulah KTN berubah menjadi UNCI (United Nations Commission for Indonesia). UNCI diketuai oleh Merle Cochran dari Amerika Serikat dan dibantu oleh Critchley dari Australia dan Harremans dari Belgia.

Pada 23 Maret 1949 pihak DK-PBB memerintahkan UNCI untuk membantu melakukan perundingan antara pihak Republik Indonesia dengan Belanda. Pada 17 April 1949 perundingan Roem Royem di mulaidi Jakarta. UNCI menjadi penengah dalam perundingan ini yang diketuai pihak UNCI oleh Merle Cochran dari Amerika.

Pada perundingan selanjutnya, Indonesia diperkuat dengan hadirnya Drs. Moh. Hatta serta Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Pada 7 Mei 1949 perjanjian Roem Royen ditandatangani dengan nama perjanjian meyesuaikan kedua ketua delegasi yaitu Mohammad Roem dan Herman van Royen di Hotel Indes, Jakarta.

Perundingan sangat alot dan perlunya menghadirkan Drs. Moh. Hatta dari pengasingan di Bangka dan juga Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Adanya Sri Sultan Hamengkubuwono IX mempertegas adanya Republik Indonesia di Yogyakarta.

Isi Perjanjian Roem Royen

  1. Tentara bersenjata Republik Indonesia harus menghentikan aktivitas gerilya
  2. Pemerintah Indonesia harus turut serta dalam Konferensi Meja Bundar (KMB)
  3. Kembalinya pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta
  4. Tentara bersenjata Belanda harus menghentikan operasi militer dan pembebasan semua tahanan politik
  5. Kedaulatan RI diserahkan secara utuh tanpa syarat
  6. Dengan menyetujui adanya Republik Indonesia yang bagian dari Republik Indonesia Serikat
  7. Belanda memberikan hak, kekuasaan serta kewajiban kepada pihak Indoneisa

Dampak adanya penjanjian ini adalah kembalinya Presiden Soekarno dan Hatta ke Yogyakarta setelah diasingkan, Yogyakarta menjadi ibukota sementara Republik Indonesia.

Bagikan:

Tags

Rahmad Ardiansyah

Perkenalkan, saya Rahmad Ardiansyah, S.Pd. Guru lulusan pendidikan sejarah Universitas Negeri Semarang, Calon Guru Penggerak angkatan 11 Kota Semarang dan kontributor Modul Pembelajaran MGMP Sejarah Kota Semarang.

Leave a Comment

Bantu kami untuk lebih berkembang dengan subcribe channel youtube idsejarah