Indonesia sebagai negara yang baru seumur jagung merdeka, mengalami banyak sekali gejolak mulai dari pemberontakan, perpecahan, serta anggota dewan yang berbeda pendapat. Selain itu, Badan Konstituante yang dibangun, gagal dalam membuat rumusan Undang – Undang Dasar sebagai pengganti Undang – Undang Dasar Sementara yang juga menjadi ancaman bagi stabilitas negara Indonesia. Dasar negara sebagai landasan dari hukum negara dan aturan negara yang kurang mantap mengakibatkan kekacauan yang semakin berlarut – larut. Dalam menyikapi hal tersebut, Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan Dekrit Presiden untuk menyelesaikan masalah – masalah yang ada.
Alasan Dikeluarannya Dekrit Presiden
Pada pemilihan umum 1955, selain rakyat memilih anggota DPR, rakyat juga memilih anggota badan konstituante. Badan konstituante memiliki tugas menyusun kembali UUD, sebab ketika Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, UUD 1945 tidak berlaku dan digantikan dengan UUDS 1950.
Sejak saat itu negara Indonesia menerapkan Demokrasi Liberal dengan sistem Kabinet Parlementer. Seringkali terjadi pertentangan antar partai dan situasi politik dalam negeri menjadi tidak stabil. Sejak tahun 1956 sering terjadi goncangan di pemerintahan karena berdirinya berbagai dewan seperti Dewan Manguni di Sulawesi Selatan, Dewan Gajah di Sumatera Utara, Dewan Banteng di Sumatera Tengah, Dewan Garuda di Sumatera Selatan, dan Dewan Lambung Mangkurat di Kalimantan Selatan yang kemudian mencoba memisahkan diri dan membentuk pemerintahan sendiri. Ketidakstabilan politik ini mengharuskan Soekarno mengemukakan Konsepsi Presiden pada tanggal 21 Februari 1957 yang isinya :
- Sistem Demokrasi Liberal akan diganti dengan Demokrasi terpimpin
- Akan dibentuk “Kabinet Gotong Royong” yang menteri – menterinya terdiri atas orang – orang dan empat partai besar (PNI, Masyumi, NU dan PKI)
- Pembentukan Dewan Nasional yang terdiri atas golongan – golongan fungsional dalam masyarakat. Dewan Nasional bertugas memberi nasihat kepada kabinet baik diminta maupun tidak
Partai – partai seperti NU, Masyumi, PRI, PSII dan Katholik menolak konsepsi ini dengan alasan bahwa merubah susunan ketatanegaraan secara radikal harus diserahkan kepada konstituante. Keadaan yang semakin memanas mengharuskan Presiden Soekarno mengeluarkan Keadaan Darurat Perang bagi seluruh wilayah Indonesia. Gerakan – gerakan di daerah semakin memuncak dengan adanya pemberontakan PRRI dan Permesta.
Kekacauan ini membuat rakyat resah dan memaksa pemerintah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengatasi berbagai permasalahan. Setelah kondisi mulai aman, Konstituante kembali memulai menyusun UUD. Sidang penyusunan UUD berlangsung beberapa kali hingga memakan waktu kurang lebih tiga tahun yaitu sejak sidang pertama yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 20 November 1956 hingga tahun 1958. Namun sidang tersebut tidak membuahkan hasil berupa UUD dan hanya mendapatkan perdebatan – perdebatan sengit.
Perdebatan sengit semakin memuncak ketika pembahasan penetapan dasar negara. Persoalannya adalah adanya kelompok partai – partai Islam yang menghendaki dasar negara berasal dari azaz Islam sedangkan partai non Islam menghendaki dasar negara berasal dari Pancasila. Kelompok non Islam mendominasi suara namun belum mencapai 2/3 suara untuk mencapai sebuah keputusan tentang dasar negara. Dalam kondisi seperti ini beberapa tokoh partai politik kemudian meminta Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit yang berisi berlakunya kembali UUD 1945 dan dibubarkannya Konstituante.
Pada tanggal 22 April 1959 di hadapan konstituante, Presiden Soekarno berpidato mengenai anjuran untuk kembali kepada UUD 1945. Pihak yang pro serta kalangan militer mendesak presiden untuk mengeluarkan Dekrit yang isinya mengundangkan kembali Undang – Undang Dasar 1945. Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menyampaikan dekrit kepada rakyat Indonesia. Berikut adalah isi Dekrit Presiden (5 Juli 1959)
- Pembubaran konstituante
- Berlakunya kembali UUD 1945
- Tidak berlakunya UUDS 1950
- Pemakluman bahwa pembentukan MPRS dan DPAS akan dilakukan dalam waktu sesingkat – singkatnya.
Alasan – Alasan dikeluarkannya Dekrit Preiden
- Kegagalan Badan Konstituante dalam perumusan Undang – Undang Dasar sebagai pengganti UUDS 1950. Sedangkan UUDS 1950 dengan sistem demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi rakyat Indonesia.
- Kekacauan situasi politik yang semakin memuncak.
- Adanya pemberontakan di berbagai daerah yang menjurus ke gerakan sparatisme.
- Adanya konflik antar politik yang selalu berusaha mencapai tujuan partai dengan menghalalkan segala cara yang sangat mengganggu stabilitas nasional.
Pengaruh Dekrit Presiden
Dikeluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia memiliki kekuatan hukum untuk melakukan penyelamatan negara dan bangsa dari ancaman perpecahan. Setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden kemudian disusul dengan dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), serta Dewan Perwakilan Rakyat Gotong royong (DPR – GR). Ketika Presiden Soekarno berpidato pada tanggal 17 Agustus 1959 dengan judul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” atau dikenal dengan sebutan “Manifesto Politik Republik Indonesia” (MANIPOL) oleh DPAS dan MPRS dijadikan sebagai Garis – Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut Presiden Soekarno, inti dari MANIPOL adalah UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, serta Kepribadian Indonesia. Kelima inti MANIPOL ini kemudian disingkat menjadi USDEK. Dengan demikian, dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 sangat berpengaruh pada kehidupan bernegara di Indonesia. Pengaruh dalam bidang politik yaitu adanya anjuran agar semua partai politik harus beraliran NASAKOM (Nasionalis, Agama dan Komunis). Pada bidang ekonomi yaitu adanya penerapan pada ekonomi terpimpin yaitu kegiatan ekonomi khususnya pada bidang impor hanya dikuasai oleh orang yang memiliki hubungan dengan pemerintahan. Sedangkan pada bidang budaya adalah pelarangan hal – hal yang berbau barat dan dianggap sebagai bentuk penjajahan baru atau Neo Kolonialis dan Imperialisme (Nekolim) sebab hal ini pemerintah lebih condong ke Blok Timur.
Tujuan Dikeuarkannya Dekrit Presiden
Tujuan dikeluarkannya Dekrit Presiden adalah untuk menyelesaikan masalah yang tidak menentu dan tidak terkendali demi keutuhan negara dan bangsa Indonesia.
Dampak Positif dan Negatif Dekrit Presiden
Dampak Positif
Berikut adalah dampak positif dikeluarkannya Dekrit Presiden
- Memberikan pedoman yang jelas pada bangsa Indonesia yaitu UUD 1945
- Menyelamatkan negara Indonesia dari perpecahan dan krisis politik yang berkepanjangan
- Merintis pembentukan lembaga MPRS dan DPAS yang pada Demokrasi Parlementer tertunda pembentukannya
Dampak Negatif
Dampak negatif dikeluarkannya Dekrit Presiden diantaranya
- Diberlakukannya Demokrasi Terpimpin yang memberikan kekuasaan lebih besar kepada Presiden Soekarno, MPR dan lembaga tinggi negara yang kemudian berlanjut pada pemerintahan Orde Baru.
- Adanya peluang militer untuk masuk dalam dunia politik. Sejak diberlakukannya Dekrit Presiden, militer terutama Angkatan Darat menjadi disegani, hal ini berlanjut hingga sekarang.
- Pelaksanaan UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen dan hanya menjadi slogan belaka.