Jakarta Accord merupakan persetujuan dalam rangka normalisasi hubungan Indonesia-Malaysia pada masa Orde Baru. Hubungan Indonesia – Malaysia mengalami kerenggangan pada masa Demokrasi Terpimpin yang ditunjukkan dengan pembentukan Federasi Malaysia. Hal tersebut mendapatkan tentangan dari Soekarno dengan mengeluarkan Dwikora dan membagi peta politik Nefo dan Oldefo. Pembentukan Federasi Malaysia bagi Soekarno dianggap sebagai proyek Neo-Kolonialisme Inggris yang membahayakan Indonesia. Ketegangan semakin memuncak ketika PBB mengakui Malaysia sebagai negara yang masuk keanggotaan Dewan keamanan tidak tetap PBB.
Pada masa Orde Baru hubungan RI-Malaysia diperbaiki dengan melakukan normalisasi hubungan Indonesia Malaysia yang ditunjukkan dengan ditandatanganinya Jakarta Accord pada tanggal 11 Agustus 1966. Usaha tersebut ditunjukkan dengan hasil perundingan di Bangkok (29 Mei – 1 Juni 1966) yang diwakili oleh Tun Abdur Razak dari Malaysia dan Adam Malik dari Indonesia. Perundingan ini kemudian dikenal dengan Persetujuan Bangkok.
Adapun tiga hal pokok dalam hasil perundingan ini sebagai berikut :
- Rakyat Sabah dan Serawak akan diberi kesempatan menegaskan sekali lagi keputusan yang telah diambil mengenai kedudukan mereka dalam Federasi Malaysia
- Kedua pemerintah menyetujui memulihkan hubungan diplomatik
- Kedua pemerintah menghentikan segala bentuk permusuhan