Koeli Ordonnantie merupakan peraturan pertama mengenai kontrak kerja kuli di Sumatera Timur. Peraturan ini semula hanya berlaku di Sumatera Timur kemudian berlaku ke seluruh wilayah Hindia Belanda. Kebijakan Koeli Ordonnantie memberi jaminan kepada majikan terhadap kemungkinan para pekerja yang melarikan diri sebelum masa kerja kontrak mereka habis. Dilain pihak bagi para pekerja, Koeli Ordonnantie ini melindungi para pekerja dari tindakan sewenang – wenang para majikan.
Guna memberi kekuatan pada peraturan Koeli Ordonnantie, dimasukkan pula hukuman – hukuman yang dikenakan terhadap pelanggar, baik dari pihak majikan maupun bagi para pekerja. Pada kenyataannya ancaman hukuman kepada majikan hanya diatas kertas atau jarang atau tidak pernah dilaksanakan. Dengan demikian ancaman hukuman untuk pelanggar hanya dijatuhkan kepada para pekerja perkebunan.