Kontroversi Seputar Tanam Paksa

Rahmad Ardiansyah

Pengetian Sistem tanam Paksa

Pada dasarnya sistem tanam paksa atau Cultuurstelsel, berarti pemulihan sistem eksploitasi berupa penyerahan-penyerahan wajib yang pernah dipraktekan oleh VOC dahulu. Raffles telah mencoba untuk mendorong para petani Jawa untuk meningkatkan produksi tanaman ekspor, dengan jalan membebaskan mereka dari penyerahan-penyerahan wajib dan dengan memberikan mereka perangsang-perangsang positif, yaitu setelah mereka melunasi kewajiban pembayaran sewa tanah (landrent) maka mereka dapat memperoleh hasil bersih dari penjuala hasil-hasil pertanian mereka sendiri.

Niel (2003: 3) menjelaskan, memang sebelum Inggris tiba di Jawa pada 1811, terdapat sejumlah usulan dan percobaan yang dilakukan oleh Belanda untuk mengubah sistem yang ada di Jawa, tetapi sistem sewa tanah terutama dianggap berasal dari Raffles. Sewa tanah didasarkan pada pemikiran pokok mengenai hak penguasa sebagai pemilik semua tanah yang ada. Tanah disewakan kepada kepala-kepala desa di seluruh Jawa yang pada gilirannya bertanggungjawab membagi tanah dan memungut sewa tanah tersebut. Sewa ini, pada awalnya, dapat dibaryar dalam bentuk uang atau barang, tetapi dalam perkembangan selanjutnya lebih banyak berupa pembayaran uang.

Menjelang tahun 1827, pemerintah Belanda mengeluarkan keputusan bahwa sebagian besar sewa tanah harus dibayar dalam bentuk emas atau perak dan sisianya dalam mata uang tembaga. Besarnya sewa didasarkan atas jenis tanah—tanah basah atau tanah kering—dan perkiraan produktivitas tanah dalam menghasilkan beras. Penilaiannya berkisar separuh bagi tanah basah terbaik hingga seperempat bagi tanah kering yang kurang subur. Segera setelah memperkenalkan sistem sewa tanah, Raffles mengubah pikirannya tentang penilaian dan pemungutan yang secara berlangsung berhubungan dengan penanaman perorangan. Namun terbukti hal itu tidak dapat dijalankan dan, ketika Jawa dikembalikan ke Belanda pada 1816, diambil keputusan untuk tetap mempertahankan sistem sewa tanah, tetapi pungutan pungutan dan penilaian dikembalikan pada basis desa. Keputusan ini diharuskan karena tiadanya survai atau analisa kesuburan tanah yang akurat dan memadai.

Sejak awal, sistem sewa tanah memang tidak mempunyai data yang akurat sebagai dasar untuk membangun sistem yang dapat berjalan dengan adil; kelemahan ini tidak segera dibenahi saat Sistem Tanam Paksa diberlakukan. Baru pada tahun 1870-an dilakukan survai kadester secara bertahap. Karena tidak adanya kriteria yang jelas untuk menaksir sewa tanah, maka penilaian tahunan diperoleh dengan cara kira-kira dan tawar-menawar; kepala desa berusaha menurunkan sejumlah pungutan sedangkan pegawai-pegawai Belanda berupaya untuk menaikannya. Penilaian yang dihasilkan tidak seragam dan, karena kepala desa biasanya berhasil menyembunyikan luas tanah desa dan produksi tahun-tahun sebelumnya, penilaian yang dapat dicapai jauh di bawah rata-rata dua perlima bagian yang diharapkan. [1]

Kebijakan kolonial Belanda terhadap Jawa memang mengalami berbagai peninjauan ulang selama tahun 1820-an. Gubernur Jenderal Van der Capellen telah menerapkan suatu kebijakan yang menjamin orang Jawa untuk menggunakan dan memetik hasik tanah mereka secara bebas. Sebaliknya, orang Jawa itu harus membayar sewa tanah seperti yang digambarkan diatas. Kebijakan ini mengalami kegagalan setelah 1825 karena sejumlah alasan, terpenting di antaranya adalah pengeluaran tambahan akibat Perang Jawa dan merosotnya harga komoditi pertanian tropis di pasar dunia. Raja William 1 kemudian mengutus Viscout Du Bus de Gisignies untuk berangkat ke Jawa pada 1826 sebagai Komisaris Jenderal dengan wewenang penuh mengurangi pengeluaran dan mengharuskan tanah jajahan melunasi. Dalam “Laporan Kolonisasi” (Colonization Report) 1 Mei 1827 yang terkenal itu, Du Bus menguraikan rencana besarnya menjadikan Jawa sebagai aset yang menguntungkan. Pada intinya dia mengusulkan agar tanah-tanah yang tidak terpakai (terlantar) di Jawa dijual atau disewakan kepada orang-orang Eropa yang akan mengolah tanah ini dengna menggunakan tenaga kerja orang Jawa yang ditarik lewat peraturan upah bebas.

Sebagai tanggapan atas usulan kolonisasi Du Bus itu Johannes Van den Bosch menyodorkan sebuah “nasehat” pada 6 Maret 1829 yang bertolak belakang dengan kebijakan pemberian jaminan kebebasan atas tanah dan hasilnya kepada orang Jawa maupun kebijakan penjualan tanah terlantar kepada orang Eropa. Inilah pernyataan pertama tentang apa yang kemudian disebut sistem penanaman hasil bumi yang cocok bagi pasar Eropa, atau untuk mudahnya Sistem Tanam Paksa.[2]

Kegagalan sistem pajak tanah meyakinkan Van den Bosch bahwa pemulihan sistem penyerahan wajib perlu sekali untuk memperoleh hasil tanaman dagangan yang dapat diekspor ke luar negeri. Pengalaman selama sistem pajak tanah berlaku telah memperlihatkan bahwa pemerintah kolonial tidak dapat menciptakan hubungan langsung dengan para petani yang secara efektif dapat menjamin arus tanaman ekspor dalam jumlah yang dikehendaki tanpa mengadakan hubungan lebih dahulu dengan para bupati dan kepala-kepala desa. Artinya, ikatan-ikatan feodal dan tradisional yang berlaku di daerah pedesaan masih perlu dimanfaatkan jika hasil-hasil yang diharapkan ingin diperoleh.

Sistem tanam paksa mewajibkan para petani di Jawa untuk menanam tanaman-tanaman dagangan untuk diekspor ke pasaran dunia. Ciri utama dari sistem tanam paksa yang diperkenalkan oleh Van den Bosch adalah keharusan bagi rakyat di Jawa untuk membayar pajak mereka dalam bentuk barang, yaitu hasil-hasil pertanian mereka dan bukan dalam bentuk uang seperti yang mereka lakukan selama sistem pajak tanah masih berlaku. Van den Bosch mengharapkan agar dengan pungutan-pungutan pajak dalam aturan ini, tanaman dagangan bisa dikirimkan ke negeri Belanda untuk dijual di sana kepada pembeli-pembeli Amerika dan seluruh Eropa dengan keuntungan yang besar bagi pemerintah dan pengusaha-pengusaha Belanda.

Dalam salah satu prasaran yang telah ditulis Van den Bosch sebelum ia dikirim ke Indonesia, terdapat suatu perkiraan bahwa produksi tanaman ekspor dapat ditingkatkan sebanyak kurang lebih f.15 sampai f.20 juta setiap tahun, jika sistem tanam paksa yang dipraktekkan di Parahiyangan juga diintroduksi di daerah-daerah lainnya. Van den Bosch yakin paksaan seperti yang dijalankan oleh VOC adalah caara terbaik untuk memperoleh tanaman dagangan untuk pasaran Eropa, karena ia menyangsikan bahwa perkebunan-perkebunan Eropa yang mempekerjakan tenaga-tenaga yang bebas dapat bersaing dengan perkebunan-perkebunan di pulau Jawa. Di lain pihak Van den Bosch berkeyakinan bahwa penghapusan sistem pajak tanah dan penggantian sistem ini, dengan penyerahan wajib, juga akan menguntungkan para petani, karena dalam kenyataannya pajak tanah yang perlu dibayar oleh para petani sering mencapai jumlah sabagai sepertiga ssampai separoh dari nilai hasil pertaniannya. Jika kewajibanpembayaran pajak tanah ini digantikan dengan kewajiban dengan menyediakan sabagian dari waktu kerjanya untuk menanam tanaman dagangan, misalnya 66 hari dalam setahun, maka kewajiban ini akan lebih ringan dari pada kewajiaban membayar pajak tanah.[3]

Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa

Ketentuan-ketentuan pokok dari sistem tanam paksa tertera dalam Staatsblad (Lembaran Negara) tahun 1834, no. 22 jadi beberapa tahun setelah sistem tanam paksa mulai dijalankan di pulau Jawa, berbunyi sebagai berikut :

  1. Persetujuan-persetujuan akan diadakan dengan penduduk agar mereka menyediakan sebagian dari tanahnya untuk penanaman tanaman dagangan yang dapat dijual di pasaran Eropa;
  2. Bagian dari tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk tujuan ini tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa;
  3. Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman dagangan tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi;
  4. Bagian dari tanah yang disediakan untuk menanam tanaman dagangan dibebaskan dari pembayaran pajak tanah;
  5. Tanaman dagangan yang dihasilkan di tanah-tanah yang disediakan, wajib diserahkan kepada pemerintah Hindia-Belanda, jika nilai hasil-hasil tanaman dagangan yang ditaksir itu melebihi pajak tanah yang harus dibayar rakyat, maka selisih positifnya harus diserahkan kepada rakyat;
  6. Panen tanaman dagangan yang gagal harus dibebankan kepada pemerintah, sedikit-dikinya jika kegagalan ini tidak disebabkan oleh kurang rajin atau ketekunan dari pihak rakyat;
  7. Penduduk desa mengerjakan tanah-tanah mereka di bawah pengawasan kepala-kepala mereka, sedangkan pegawai-pegawai Eropa hanya membetasi diri pada pengawasan apakah membajak tanah, panen, dan pengangkutan tanaman-tanaman berjalan dengan baik dan tepat pada waktunya.

Di atas kertas ketentuan-ketentuan diatas memang kelihatan tidak terlampau menekan rakyat, walaupun orang pada prinsipnya dapat mengajukan keberatan-keberatan mengenai unsur paksaan yang terdapat dalam sistem tanam paksa itu. Dalam praktek ternyata pelaksanaan sistem tanam paksa sering sekali jauh menyimpang dari ketentuan-ketentuan pokok, sehingga rakyat banyak dirugikan, kecuali mungkin ketentuan-ketentuan nomor 4 dan 7 tersebut diatas.

Menurut ketentuan dalam Lembaran Negara tahun 1834 nomor 22 maka setiap persetuajn yang diadakan pemerintah Hindia Belanda dengan rakyat mengenai pemakaian dari sebagian tanah pertanian mereka untuk penanaman tanaman dagangan harus didasarkan atas kerelaan dar pihak rakyat tanpa didorong oleh unsur paksaan atau unsur ketakutan. Akan tetapi dalam kenyataan ternyataan seluruh pelaksanaan sistem tanam paksa didasarkan atas unsur paksaan. Jelaslah kiranya dalam hal ini pemerintah kolonial menggunakan atau lebih tepat menyalahgunakan kekuasaan tradisional dari para bupati dan kepala-kepala desa untuk memaksa rakyat agar mereka menyerahkan sebagian dari tanah mereka untuk tujuan sistem tanam paksa.

Salah satu akibat yang penting dari sistem tanam paksa adalah meluasnya bentuk milik tanah bersama (milik komunal). Hal ini disebabkan karena para pegawai pemerintah kolonial cenderung untuk memperlakukan desa dengan semua tenaga kerja yang tersedia dan tanah pertanian yang dimiliki oleh penduduk desa sebagai satu keseluruhan untuk memudahkan pekerjaan mereka dalam menetapkan tugas penanam-penanam paksa yang dibebankan pada tiap desa. Jika para pegawai pemerintah kolonial misalnya harus mengadakan persetujuan-persetujuan yang terpisah dengan tiap-tiap petani yang memiliki tanah, memperoleh seperlima dari tiap-tiap bidang tanah mereka, maka hal ini sangat mempersulit pekerjaan mereka. jauh lebih mudah untuk mentapkan target yang harus dicapai oleh masing-masing desa sebagai satu keseluruhan.

Untuk menjamin bahwa para pegawai Belanda maupun para bupati dan kepala desa menunaikan “tugas” mereka dengan baik, maka pemerintah kolonial memberi perangsang finansiil kepada mereka yang terkenal dengan nama cultuurprocenten, yang diberikan kepada mereka disamping pendapatan biasa mereka. cultuurprocenten ini merupakan persentase tertentu dari penghasilan yang diperoleh dari penjualan tanaman-tananam ekspor terbebut yang diserahkan kepada para pegawai Belanda dan kepala-kepala desa jika mereka berhasil dalam mencapai atau melampaui target produksi yang dibebankan kepada tiap-tiap desa. Cara-cara ini tentu saja menmbulkan banyak penyelewenganan yang sangat menekan dan merugikan rakyat, karena para pegawai-pegawai Belanda maupaun bupati dan kepala-kepala desa mempunyai vested interest dalam usaha untuk menungkatkan produksi tanaman-tanaman perdagangan untuk ekspor.

Disamping ini cara penanaman paksa yang hanya dapat dijalankan dengan unsur kekerasan di tinjau dari segi ekonomi tidak efisien karena banyak pemborosan terjadi dalam penggunaan tenaga kerja untuk penanaman paksa. Selain itu menurut ketentuan resmi mengenai sistem tanam paksa, tanah-tanah milik rakyat yang harus disediakan untuk tanaman paksa hanya boleh meliputi seperlima tanah-tanah milik penduduk desa. Dalam praktek ternyata angka ini sering dilampaui, sehingga sering mancapai separoh atau lebih dari tanah-tanah milik rakyat. Hal ini tentu sangat merugikan rakyat, dan membahayakan  kehidupan mereka. jika penduduk desa dikerahkan untuk menanam tanaman-tanaman untuk ekspor, maka mereka tentu tidak mempunyai cukup waktu tenaga untuk mengerjakan tanah yang disediakan untuk penanaman bahan makanan.

Angka-angka diatas kelihatan tinggi sekali, namun untuk memperoleh pengertian yang lebih dalam mengenai sistem tanam paksa, perlu diperhatikan bahwa sebenarnya sistem tanam paksa bukan merupakan sistem dalam arti yang lazim, tetapi banyak terdiri atas berbagai pengaturan lokal (lokal arranggements) yang diadakan oleh pegawai-pegawai pemerintah kolonial untuk mengusahakan produksi tanaman dagangan. Peraturan-peraturan setempat ini berbeda dari tempat ke tempat, atau dari desa ke desa.

Waktu Van den Bosch kembali ke negeri Belanda untuk menerima jabatan Menteri Koloni, maka ia memenag berusaha untuk tetap memusatkan kekuasaan eksekitif mengenai penanaman paksa dalam tangannya ssendiri, akan tetapi dalam usaha ini ia tidak berhasil. Apa yang kemudian terjadi adalah suatu perkembangan dimana para pegawai setempat dari pemerintah kolianl memperoleh makin banyak kekuasaan untuk mengatur sebangsa sistem tanam paksa di desa-desa yang berada di bawah wewenang mereka. keadaan ini mendorong terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dari pegawai-pegawai setempat, yang dengan bantuan kepala-kepala rakyat berusaha sekeras-kerasnya untuk meningkatkan hasil produksi tanaman dagangan untuk keuntungan mereka sendiri.

Dalam pada itu perlu diperhatikan juga walaupun di desa-desa yang termasuk dalam tanam paksa, tanah-tanah yang pertani yang harus disediakan untuk tanaman dagangan sering melebihi seperlima dari seluruh tanah pertanian desa, namun bila diambil sebagai keseluruhan, seluruh jumlah tanah yang disediakan untuk penanaman paksa di Jawa hanya merupakan bagia yang relatif kecil dari seluruh tanah pertanian di Jawa. Misalnya, dalam tahun 1845 penanaman paksa di jalankan di tanah-tanah yang hanya meliputi 86.000 bahu atau seperdelapan belas dari seluruh tanah pertanian yang terdapat di Jawa pada waktu itu.

Tekanan yang paling berat atas rakyat terdapat didaerah- daerah tanaman indigo, terutama di daerah Parahiyangan. Misalnya setelah indigo diperkenalkan di sana, maka orang laki-laki dari beberapa desa di distrik Simpur dipaksakan untuk bekerja di perkebunan-perkebunan indigo selama waktu tujuh bulan terus-menerus, jauh dari tempat kediaman mereka. jika akhirnya mereka kembali ke kampung halaman, mereka mendapati bahwa sawah-sawah mereka tidak terurus sama sekali. Hal ini tidak dapat dihindarkan, karena tenaga-tenaga kerja di perkebunan indigo dilarang keras untuk meninggalkan pekerjaan mereka.

Selanjutnya adalah mengenai pembebasan dari pajak tanah. Menurut ketentuan resmi, tanah yang disediakan untuk tanaman paksa dibebaskan dari pajak tanah. Dalam praktek ternyata pelaksanaan penanaman paksa tidak begitu banyak menyimpang dari ketentuan semula, berbeda dengan ketentuan-ketentuan yang disebut lebih dahulu. Meskipun demikian petani-petani harus menanggung dua macam beban, yaitu pekerjaan paksa untuk menanam tanaman-tanaman eskpor dan pembayaran pajak tanah.

Ketentuan lain dari sitem tanam paksa menentukan selisih positif antara nilai yang ditaksir dari tanaman dagangan yang dihasilkan dari penanaman paksa dan jumlah pajak dan jumlah pajak tanah yang harus dibayar oleh rakyat akan digunakan untuk kepentingan rakyat. Ketentuan ini kedengarannya bagus, akan tetapi dalam kenyataan rakyat sama sekali tidak memperoleh keuntungan dari ketentuan ini. Kelemahan dari ketentuan ini terletak dalam perumusan kata-kata “nilai yang ditaksir” dari tanaman dagangan. Dalam praktek hal ini berarti bahwa taksiran mengenai nilai tanaman dagangan yang dihasilkan oleh rakyat dibahaw paksaan dilakukan oleh pegawai-pegawai pemerintah kolonial sendiri. Sudah barang tentu taksiran ini tidak sesuai dengan nilai tukar yang dapat diperoleh di pasaran bebas, malah jauh dibawah nilai tukar ini. Dengan demikian rakyat tidak memperoleh keuntungan apapun dari ketentuan yang kelihatan bagus di atas kertas. Seperti halnya juga dengan ketentuan-ketentuan lain, maka peraturan yang mengatakan bahwa kerugian–kerugian yang diderita akibat kegagalan  panen akan ditanggung pemerintah ternyata tidak pernah ditepati, artinya segala kerugian yang diderita akibat kegagalan panen dibebankan kepada rakyat. Disamping segala pekerjaan yang harus dilakukan rakyat untuk penanaman paksa, mereka juga masih harus melakukan segala macam pekerjaan rodi baik untuk pemerintah kolonial maupun untuk kepala-kepala mereka sendiri. Kebiasaan pekerjaan rodi ini memeng sudah berasal dari zaman sebelum sistem tanam paksa, akan tetapi ditambah dengan pekerjaan yang wajib dilakukan untuk penanaman paksa sehingga beban yang diletakkan atas pundak rakyat menjadi makin berat.

Sementara itu apabila ditinjau dari segi luas tanah, maka tanah yang disediakan untuk penanaman paksa diambil sebagai persentasi dari seluruh tanah pertanian di Jawa tidak begitu besar. Dalam tahun 1833 luas seluruh tanah pertanian rakyat berjumlah kurang lebih 964.000 bahu. Dari 964.000 bahu ini kira-kira 56.000 bahu dipergunakan untuk penanaman wajib, sedangkan dalam tahun 1861, jadi sewaktu penanaman paksa sudah muali ditinggalkan, angka ini berjumlah kira-kira 53.000 bahu. Jadi dalam tahun 1833 hanya satu seperdelapan tanah dari seluruh tanah pertanian di Jawa diperuntukkan untuk penanaman wajib, sedangkan dalam tahun 1861 persentase ini lebih kecil lagi. Untuk penanaman wajib menurut jenis
tanaman-tanaman wajib :

Pembagian luas tanah untuk penanaman paksa menurut jenis tanaman dalam tahun 1883.

Jenis tanaman                                      Luas tanah
(dalam bahu)
Gula                                                    32,722
Nila (indigo)                                        22,141
Teh                                                      324
Tembakau                                            86
Kayu manis                                         30
Kapas                                                  5

Disamping tanaman yang disebut diatas, masih terdapat juga beberapa tanaman lain yang artinya lebih kecil lagi dari kapas. Angka-angka di atas jelas memperlihatkan bahwa kedua tanaman ekspor yang terpenting adalah gula dan nila (indigo). Akan tetapi perlu diperhatikan disini bahwa angka-angka di atas sama sekali tidak menyinggung arti dari penanaman kopi yang merupakan tanaman ekspor terpenting selama abad ke sembilan belas. Jika kopi diperhitungkan juga, maka gambaran mengenai penanaman paksa menjadi berlainan sekali. Namun demikian, ada beberapa sebab mengapa kopi mengambil tempat tersendiri sebagai tanaman ekspor terpenting dari pualu Jawa. Di daerah-daerah penanaman gula di Jawa, luas tanah sawah seluruhnya berjumlah sekitar 483.000 bahu, dari mana kurang lebih 40.500 bahu dipergunakan untuk penanaman gula. Jadi tanah sawah yang disediakan untuk penanaman gula dalam tahun 1833 hanya merupakan 1/12 dari seluruh tanah rakyat di daerah-daerah gula di Jawa.

Tanaman dagangan yang terpenting yang ditanamn selama sistem tanam paksa berlaku, adalah kopi, gula dan nila (indigo). Pentingnya ketiga tanaman ini tidak hanya ternyata dari luas tanah yang disediakan untuk ketiga tanaman ini, tetapi juga dari jumlah orang yang terlibat dalam penanaman ketiga tanaman ini. Misalnya, dalam tahun 1858 tidak kurang dari 450.000 orang terlibat dalam penanaman kopi, dan kurang lebih 300.000 orang dalam penanaman gula, dan kira-kira 110.000 orang dalam penanaman nila.

Dalam peta itu terdapat suatu perbedaan dalam dampak (impact) dari penanaman kopi di satu pihak dan penanaman gual dan nila dipihak lain. Jika kopi ditanam di tanh-tanah yang belum digarap rakyat untuk pertanian, maka gula dan nila di tanam di tanah-tanah pertanian  rakyat.
Dengan demikina maka secara relatif penanaman kopi membaha pengaruh yang begitu mendalam atas kehidupan masyarakat petani dibanding dengan penanaman gula dan nila.[4]

Dampak Positif dan Negatif Sistem Tanam Paksa
Perubahan besar dalam penguasaan tanah terjadi ketika pemerintah Hindia Belanda memperkenalkan Cultuur Stelsel (tanam paksa) di daerah-daerah gubernemen. Sistem ini dimaksudkan sebagai usaha untuk lebih memanfaatkan sumber daya tanah, tenaga kerja dan kedudukan hukum dari keduanya. Sekali ini didominasi negara atas dua faktor produksi sekaligus dilaksanakan. Petani diharuskan menyediakan seperlima tanah pertanian untuk keperluan tanaman komersial sebagai ganti pajak yang seharusnya dibayar kepada negara. Sementara itu petani juga harus menyediakan tenaga kerja sendiri sesuai dengan perhitungan wajib kerja untuk kepentingan negara. Eksploitasi negara atas tanah dan tenaga kerja itu disahkan berdasarkan anggapan bahwa tanah adalah milik negara sebagaimana kedudukan tanah dalam kerajaan tradisional. Terhadap tenaga kerja dikenakan kewajiban dalam bentuk heerensdiensten, pancen diensten, dan cuulturdiensten.

Ada perbedaan pendapat dikalangan para ahli tentang untung rugi dari tanam paksa. Keuntungannya, petani pemilik tanah memperoleh sejumlah sewa meskipun mereka pun harus membayar pajak tanah kepada pemerintah. Namun demikian, kerugiannya jauh lebih banyak bagi para petani. Sedangkan kerugiannya lebih banyak dipikul oleh pemerintah Hindia Belanda.

Oleh karena tuntutan akan tanah-tanah pertanian, maka tanam paksa sangat berpengaruh atas kepemilikan tanah sehingga hak-hak petani atas tanah secara perorangan sangat dirugikan. Kemungkinan untuk menuntut tanah-tanah itu diperkuat oleh :

(1) adanya hak menguasai dari desa yang sejak dahulu terdapat di Jawa Tengah dan Jawa Timur,
(2) bertambah melemahnya hak milik perseorangan sebagai akibat pengaruh feodal, (3) banyaknya tanah yang tak terurus pada permulaan abad ke-19 sebagai akibat perpindahan penduduk untuk melepaskan diri dari beban rodi yang berat dalam pembuatan jalan. Selain itu karena alasan terjadinya epidermi, kegagalan panen yang berulang berkali-kali selama Perang Diponegoro. Segala keadaan tersebut menyebabkan hak milik perseorangan para petani di Jawa Tengah menjadi hal yang lemah sekali, sehingga tak memiliki daya dalam menolak tanam paksa.

Dengan adanya tanam paksa juga telah terjadi pergeseran pemakaian tanah. Apabila pada zaman sebelum tanam paksa, tanah di Jawa lebih banyak dipergunakan untuk menanam tanaman pokok, maka pada masa tanam paksa, selain untuk menanam tanaman pangan, tanah pertanian juag digunakan untuk menanam tanaman bahan dasar pabrik seperti tebu, tembakau, nila dan sebagainya. Ketika itu tanah yang secara tradisional dimanfaatkan petani untuk keperluaan tanaman subsitensi, telah dihadapkan pada tanaman baru, yakni tanaman untuk kepentingan industri perkebunan. Setelah adanya pabrik gula yang dilengkapi dengan penggilingan tebu dengan tenaga air, maka tanah-tanah disekitar pabrik dikuasi oleh perusahaan untuk mensuplai bahan dasar pabrik itu. Penduduk pemilik tanah disekitar pabrik yang sawahnya ditanam tebu mendapat ganti rugi berupa tanah-tanah diluar lingkaran pabrik.

Pembagian dan pergeseran penggunaan tanah seperti itu biasanya dilakukan oleh rakyat sendiri. Namun demikian jika tidak dapat berjalan secara sukarela, maka pemerintah distrik harus ikut campur juga. Di Tegal misalnya, hampir semua tanah di desa-desa tertentu ditanami dengan tebu dan rakyat hampir tidak memiliki tanah pertanian lagi. Pergeseran ini menjadi lebih sulit karena tanah penduduk desa di sekitar pabrik tebu mendapat tanah-tanah pertanian di desa-desa yang letaknya lebih jauh. Sementara desa-desa yang disebut terakhir itu mendapat tanah pertanian pada desa lain yang lebih jauh lagi.

Pembagian-pembagian tanah itu sangat mempengaruhi derajat masyarakat desa menurut hukum adat. Tingkatan pertama terdiri dari orang-orang desa asli (inti desa) yang menjadi pemilik tanah dan memperoleh hak-hak serta menanggung beban-beban yang penuh. Orang-orang dari tingkatan bawah memperoleh hak-hak yang lebih sedikit dan menanggung kewajiban yang ringan. Dengan adanya pembagian sebagaimana terurai di atas, pembagain masyarakat menurut aturan lama dihapuskan, meskipun tidak menghilang sama sekali.[5]

Sedangkan menurut van Niel (2003: 260), ada tiga bidang pokok perubahan yang sangat dipengaruhi oleh Sistem Tanam Paksa terhadap persoalan ekonomi dengan segala akibatnya. Ketiga bidang pokok tersebut adalah, pertama, pembentukan modal; kedua, tenaga kerja murah; dan ketiga, ekonomi pedesaan.

Modal masuk ke Jawa sebelum tahun 1830 dan lebih banyak lagi yang mengalir ke Jawa sesudah tahun 1880. Apa yang telah dilakukan oleh Sistem Tanam Paksa adalah memperlihatkan secara gamblang bahwa Jawa dapat menghasilkan beberapa komoditas pertanian tertentu dengan cara cukup murah untuk bisa bersaing di pasar dunia. Ketika hal ini diperlihatkan kepada pengusaha-pengusaha di Jawa dan luar Jawa, pulau ini segera menjadi medan magnit penanaman modal.

Sistem Tanam Paksa mempertahankan kerja convee dan menambahkan di dalamnya sesuatu yang disebut pelayanan tanam (cultivation service), yakni kerja wajib yang diharuskan untuk penanaman tanaman dagang pemerintah. Secara teoretis, pelayanan tanaman diberi konpensasi berupa pembayaran hasil panen, tapi yang lebih sering terjadi adalah orang yang sesungguhnya mengerjakan pelayanan tanam justru tidak menerima pembayaran sama sekali. Sepanjang menyangkut lapisan lebih rendah, bekerja dalam penanaman pemerintah dianggap sam dengan kerja wajib yang dilakukan oleh untuk kepala-kepala dan pemuka mereka. Maka terjadilah hubungan simbiosis atara tenaga kerja murah dengan prasyarat matapencarian pokok untuk bertahan hidup yang kelihatan tumbuh semakin menguat, sementara konsep kerja untuk mendapat upah yang diperlukan untuk bisa bertahan hidup tidak pernah dibangkitakan di kalangan petani Jawa lapisan bawah.

Ekonomi pedesaan dan struktur ekonomi desalah yang selama abad ke-19 menghimpun kenyataan-kenyataan sosio-ekonomi dari kehidupan orang Jawa dengan mengubah hasil bumi dan tenaga kerja murah menjadi pengaturan fungsional. Sudah sejak awal Sistem Tanam Paksa melanjutkan proses untuk membuat desa Jawa menjadi untuk paling bawah dalam suatu sistem administrasi yang terpusat, tetapi dalam proses ini ditambah pula dengan menjadikan desa sebagai basis produksi dan unit subsistens utama bagi masuknya Jawa ke dalam perekonomian pasar dunia.[6]

[1] Robert Van Niel. Sistem Tanam Paksa Di Jawa. ( Jakarta: LP3ES. 2003 ), hlm. 3-4.
[2]Ibid., hlm. 5.
[3] Marwati Djoened Poesponegoro. Sejarah Nasional Indonesia IV.( Jakarta : Balai Pustaka. 1993 ), hlm.  97-99
[4] Marwati Djoened Poesponegoro. Sejarah Nasional Indonesia IV.( Jakarta : Balai Pustaka. 1993 ), hlm. 99-107
[5] Sri Margana. Sejarah Indonesia :Perspektif Lokal dan Global (Yogyakarta: Ombak. 2010) hlm. 116-118
[6] Robert van Niel, Op.cit., hlm. 289-292.

Bagikan:

Rahmad Ardiansyah

Perkenalkan, saya Rahmad Ardiansyah, S.Pd. Guru lulusan pendidikan sejarah Universitas Negeri Semarang, Calon Guru Penggerak angkatan 11 Kota Semarang dan kontributor Modul Pembelajaran MGMP Sejarah Kota Semarang.

Leave a Comment

Bantu kami untuk lebih berkembang dengan subcribe channel youtube idsejarah