Setelah VOC dibentuk, VOC mendapatkan hak – hak salah satunya adalah hak memungut pajak yang disebut :
- Verplichte Leveratie yaitu kewajiban bagi raja – raja daerah untuk membayar pajak kepada Belanda
- Contingenten yaitu sewa tanah yang harus di bayar pribumi Indonesia dengan menggunakan hasil bumi yang sudah ditentukan Belanda.
VOC selalu menggunakan politik Batigslot Politiek atau politik mencari untung pada periode tahun 1602 sampai 1799 dengan menggunakan sistem monopoli. Selain politik tersebut, Belanda juga menggunakan politik pecah belah atau adu domba atau yang dikenal dengan istilah devide et impera. Politik adu domba disini adalah memecah suatu tatanan di kerajaan ataupun mengadu domba antar dua kerajaan. Contoh adu domba dari Belanda adalah ketika pecahnya kekuasaan di Mataram yang menjadikan dualisme kepemimpinan membagi dua wilayah Solo yang dipimpin Pakubuwono dan Jogja yang dipimpin Hamengkubuwono.
Baca Juga : Bagaimana politik Devide et Impera di lakukan di Indonesia
Selain hak – hak yang telah disebut diatas, VOC juga memiliki hak istimewa yang disebut hak octroi. Yang di maksud istimewa disini adalah hak yang seharusnya dimiliki sebuah negara, namun VOC yang notabene adalah sebuah kongsi dagang atau organisasi dagang bisa mempunyai hak – hak yang bisa dikatakan hak itu adalah hak – hak sebuah negara. Hak Octroi tersebut meliputi :
- Hak memonopoli perdagangan
- Hak mencetak uang sendiri
- Hak melakukan perjanjian dengan raja – raja
- Hak memiliki tentara atau angkatan perang sendiri
- Hak melakukan perang
- Hak membentuk suatu pemerintahan sendiri
- Hak sebagai wakil dari kerajaan Belanda di Indonesia
- Hak menarik pajak dari pribumi maupun kerajaan
- Hak melakukan kekuasaan kehakiman