Isi Hak Octroi yang didapatkan VOC di Indonesia

Rahmad Ardiansyah

Pelayaran Belanda mencapai Nusantara pada tahun 1596 dan mendarat pertama kali di Banten. Penduduk Banten tidak menerima kedatangan Belanda secara baik – baik karena sikap Belanda yang cenderung sombong terhadap masyarakat Banten. Belanda mulai mebentuk kongsi dagang pada 20 Maret 1602 dengan alasan mengurangi tingkat persaingan antara para pedagang Belanda sendiri serta menyatukan para pedagang Belanda dalam suatu wadah kongsi dagang VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) di bawah naungan negara Belanda yang ada di Eropa. Sistem VOC mirip dengan sistem Commonwealth yang dilakukan Inggris kepada negara – negara jajahannya. 

Setelah VOC dibentuk, VOC mendapatkan hak – hak salah satunya adalah hak memungut pajak yang disebut :

  • Verplichte Leveratie yaitu kewajiban bagi raja – raja daerah untuk membayar pajak kepada Belanda 
  • Contingenten yaitu sewa tanah yang harus di bayar pribumi Indonesia dengan menggunakan hasil bumi yang sudah ditentukan Belanda.

VOC selalu menggunakan politik Batigslot Politiek atau politik mencari untung pada periode tahun 1602 sampai 1799 dengan menggunakan sistem monopoli. Selain politik tersebut, Belanda juga menggunakan politik pecah belah atau adu domba atau yang dikenal dengan istilah devide et impera. Politik adu domba disini adalah memecah suatu tatanan di kerajaan ataupun mengadu domba antar dua kerajaan. Contoh adu domba dari Belanda adalah ketika pecahnya kekuasaan di Mataram yang menjadikan dualisme kepemimpinan membagi dua wilayah Solo yang dipimpin Pakubuwono dan Jogja yang dipimpin Hamengkubuwono.

Baca Juga : Bagaimana politik Devide et Impera di lakukan di Indonesia

Selain hak – hak yang telah disebut diatas, VOC juga memiliki hak istimewa yang disebut hak octroi. Yang di maksud istimewa disini adalah hak yang seharusnya dimiliki sebuah negara, namun VOC yang notabene adalah sebuah kongsi dagang atau organisasi dagang bisa mempunyai hak – hak yang bisa dikatakan hak itu adalah hak – hak sebuah negara. Hak Octroi tersebut meliputi :

  1. Hak memonopoli perdagangan 
  2. Hak mencetak uang sendiri 
  3. Hak melakukan perjanjian dengan raja – raja 
  4. Hak memiliki tentara atau angkatan perang sendiri 
  5. Hak melakukan perang 
  6. Hak membentuk suatu pemerintahan sendiri 
  7. Hak sebagai wakil dari kerajaan Belanda di Indonesia 
  8. Hak menarik pajak dari pribumi maupun kerajaan 
  9. Hak melakukan kekuasaan kehakiman

Bagikan:

Rahmad Ardiansyah

Perkenalkan, saya Rahmad Ardiansyah, S.Pd. Guru lulusan pendidikan sejarah Universitas Negeri Semarang, Calon Guru Penggerak angkatan 11 Kota Semarang dan kontributor Modul Pembelajaran MGMP Sejarah Kota Semarang.

Leave a Comment

Bantu kami untuk lebih berkembang dengan subcribe channel youtube idsejarah