Sebelum tahun 1870, Indonesia dijajah Belanda dengan model imperialisme kuno (ancient imperialism), dimana wilayah jajahan dikeruk kekayaannya saja. Setelah tahun 1870 pemerintah Belanda menerapkan imperialisme modern (modern imperialism). Hal tersebut diwujudkan dengan diterapkannya opendeur politiek, yaitu politik pintu terbuka terhadap modal – modal swasta asing. Pelaksanaan pintu terbuka ini diwujudkan dalam diterapkannya politik ekonomi liberal di Hindia Belanda.
Politikus liberal Belanda tidak setuju dengan tanam paksa yang selama ini diterapkan. Mereka menginginkan adanya bantuan terhadap tanah Jawa sekaligus mengambil keuntungan ekonomi dari tanah jajahan dengan mengizinkan berdirinya perusahaan swasta. Setelah Sistem Tanam Paksa mendapat protes keras dari berbagai kalangan di Belanda, barulah pada akhir 1870 sistem tanam paksa dihapuskan, meskipun tanam paksa untuk tanaman kopi di luar Jawa masih berlangsung hingga 1915. Sebagai gantinya pemerintah Belanda menerapkan Undang – Undang Agraria 1870. Dengan berlakunya UU Agraria, Belanda menerapkan pintu terbuka terhadap Hindia Belanda kala itu.
Politik ekonomi liberal Belanda dilatarbelakangi oleh beberapa hal, diantaranya :
- Pelaksanaan tanam paksa memberikan keuntungan besar bagi Belanda, namun memberikan dampak penderitaan bagi pribumi.
- Berkembangnya faham liberal di Eropa.
- Kemenangan Partai Liberal pada Parlemen Belanda yang mendesak pemerintah kolonial Belanda untuk menerapkan sistem liberal di Hindia Belanda. Tujuannya yaitu agar para pengusaha Belanda sebagai pendukung Partai Liberal dapat ikut serta menanamkan modalnya di Hindia Belanda.
- Adanya Traktat Sumatera 1871 yang memberikan kebebasan kepada Belanda untuk memperluas wilayahnya hingga ke Aceh.
UU Agraria 1870
Diterapkannya Politik Pintu Terbuka tidak terlepas dari adanya Undang – Undang Agraria Tahun 1870. UU Agraria 1870 mendorong terlaksananya politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi pemodal swasata untuk menanamkan modal. Kebebasan dan keamanan para pengusaha terjamin. Pemerintah kolonial memberi kebebasan pemodal untuk menyewa tanah, bukan membelinya. Hal tersebut dimaksudkan agar tanah penduduk tidak jatuh kepada tangan asing.
Undang – Undang Gula (Suiker Wet)
Selain mengeluarkan UU Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang – Undang Gula (Suiker Wet) tahun 1870. Tujuan dari UU Gula ini adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pengusaha perkebunan gula. Isi dari UU Gula diantaranya :
- Perusahaan – perusahaan gula milik pemerintah dihapus secara bertahap, dan
- Pada tahun 1891 semua perusahaan gula milik pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.
Pelaksanaan Sistem Ekonomi Liberal
Sejak dikeluarkannya UU Agraria 1870, itu berarti dilaksanakan pula Politik Ekonomi Liberal oleh pemerintah Belanda. ini berarti Indonesia dijadikan tempat untuk berbagai kepentingan diantaranya :
- Sumber bahan mentah atau bahan industri di Eropa.
- Sumber tenaga kerja yang murah.
- Sebagai tempat pemasaran barang – barang produksi Eropa.
- Menjadi tempat pemodal asing.
Dengan adanya UU Agraria dan UU Gula menjadikan Indonesia sebagai wilayah penanaman modal bagi swasta asing baik di perkebunan maupun pertambangan. Berikut ini adalah beberapa perkebunan asing yang muncul setelah keluarnya UU Agraria.
- Perkebunan tembakau di Deli, Sumatera Utara.
- Perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
- Perkebunan kina di Jawa Barat.
- Perkebunan karet di Sumatera Timur.
- Perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara.
- Perkebunan teh di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Dengan adanya politik pintu terbuka, diharapkan mampu memperbaiki kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya, rakyat justru semakin menderita. Eksploitasi terhadap sumber – sumber pertanian maupun tenaga kerja semakin hebat. Rakyat semakin menderita dan sengsara. Seiring berjalannya waktu, Belanda melaksanakan Pax Netherlandica yaitu usaha pembuatan negeri jajahan Belanda di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar wilayah Indonesia tidak diduduki oleh bangsa barat lainnya. Terlebih setelah dibukanya terusan Suez yang memberikan akses lebih cepat kepada bangsa Eropa ke Asia.
Dampak Penerapan Politik Pintu Terbuka Bagi Belanda
- Memberikan keuntungan yang sangat besar kepada kaum swasta Belanda dan pemerintah kolonial Belanda.
- Hasil perkebunan dan pertambangan mengalir ke negeri Belanda.
- Belanda menjadi pusat perdagangan hasil – hasil dari tanah jajahan.
Dampak Penerapan Politik Pintu Terbuka Bagi Indonesia
- Kesejahteraan pribumi semakin menurun.
- Adanya krisis perkebunan pada tahun 1885 menyebabkan harga kopi dan gula jatuh yang berakibat sangat buruk bagi pribumi.
- Menurunnya konsumsi bahan makanan terutama beras, sementara pertumbuhan penduduk Jawa semakin meningkat pesat.
- Menurunnya usaha kerajinan rakyat dikarenakan persaingan dengan barang – barang impor.
- Dengan adanya angkutan dan kereta api menyebabkan penghasilan pengangkut gerobak menjadi merosot.
- Rakyat semakin menderita setelah kerja rodi diterapkan dan adanya hukuman berat bagi orang – orang yang melanggar peraturan Poenale Sanctie.
Kejam.. kolonialisme itu ya
Betul