Fakta berasal dari kata factus dan facarel dalam bahasa latin yang berarti selesai atau mengerjakan. FJ Tigger mendefinisikan fakta sebagai hasil penyelidikan secara kritis yang ditarik dari sumber – sumber dokumenter. Dalam sejarah fakta terdiri atas dua jenis yaitu fakta lunak dan fakta keras.
A. Fakta Lunak
Fakta lunak adalah fakta yang masih memerlukan bukti dari dukungan fakta lain. Fakta lunak juga dapat diartikan sebagai fakta yang masih dapat diperdebatkan kebenarannya. Melalui penelitian sejarah sebuah peristiwa sejarah seharusnya sudah dapat dijadikan hasil final menjadi sebuah fakta, namun fakta dari penelitian tersebut ternyata belum tentu diterima banyak orang dan tidak jarang dapat menimbulkan pertanyaan lebih jauh lagi. Sebagai contoh fakta lunak adalah peristiwa G30SPKI yang masih menjadi perdebatan dan peristiwa surat perintah 11 Maret 1966.
B. Fakta Keras
Fakta keras adalah fakta yang benar – benar terjadi dan tidak diperdebatkan. Fakta ini sudah final dan tidak mungkin dipalsukan. Sebagai contoh peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 yang merupakan peristiwa kemerdekaan RI.