Untuk menampung dana pembangunan tersebut, pemerintah akan membentuk bank pembangunan. Langkah – langkah yang dilakukan Badan Perancang Ekonomi (Planning Board) sebagai berikut :
- Menyatakan semua bangunan umum, perkebunan dan industry yang sebelum perang menjadi milik negara, menjadi milik pemerintah Republik Indonesia.
- Bangunan umum vital milik asing akan dinasionalisasikan dengan pembayaran ganti rugi.
- Perusahaan modal asing akan dikembalikan kepada yang berhak sesudah diadakan perjanjian Republik Indonesia – Belanda
Pada bulan April 1947, badan perancang ini diperluas menjadi Panitia Pemikir Siasat Ekonomi yang dipimpin langsung oleh Moh. Hatta selaku wakil presiden. Panitia ini bertugas mempelajari, mengumpulkan, serta memberikan saran kepada pemerintah dalam merencanakan pembangunan ekonomi dan dalam perundaingan dengan pihak Belanda.