Transisi Republik Indonesia Serikat (RIS) ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Rahmad Ardiansyah

No comments

Latar Belakang Berdirinya RIS

Setelah pengakuan kedaulatan tahun 1949, Indonesia tidak langsung kembali menjadi negara kesatuan, melainkan berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Bentuk negara ini lahir dari hasil perundingan dengan Belanda, namun sejak awal menimbulkan penolakan dari berbagai daerah. Banyak tokoh bangsa dan rakyat menganggap negara serikat bertentangan dengan semangat Proklamasi 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan.

Faktor Pendorong Pembubaran RIS

Dorongan untuk membubarkan RIS semakin kuat karena beberapa faktor berikut:

  1. Sebagian besar anggota kabinet RIS adalah tokoh pro-NKRI.
  2. Masyarakat menilai sistem federal hanyalah upaya Belanda untuk memecah belah bangsa.
  3. RIS tidak memiliki ideologi dan tujuan politik yang jelas.
  4. Tidak adanya dukungan luas dari rakyat.
  5. Adanya rongrongan sisa-sisa kekuatan Belanda seperti KNIL dan kelompok pro-Belanda.

Dengan kondisi ini, hanya sedikit tokoh yang mendukung RIS, di antaranya Sultan Hamid II dan Anak Agung Gede Agung. Sebaliknya, tokoh-tokoh penting seperti Sultan Hamengku Buwono IX justru lebih berpihak pada negara kesatuan.

Demonstrasi dan Pemberontakan di Daerah

Gelombang demonstrasi anti-RIS terjadi di berbagai kota. Di Bandung, rakyat menuntut pembubaran Negara Pasundan bentukan Belanda. Di Makassar, pemberontakan dipimpin oleh Kapten Andi Azis, sementara di Maluku Selatan, Dr. Soumokil memproklamasikan berdirinya Republik Maluku Selatan. Peristiwa-peristiwa ini mempercepat proses kembalinya Indonesia ke bentuk negara kesatuan.

Langkah-Langkah Menuju Pembubaran RIS

Menanggapi tekanan rakyat, pemerintah RIS bersama parlemen dan senat mengesahkan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1950 pada 8 Maret 1950. Aturan ini memungkinkan negara-negara bagian bergabung dengan Republik Indonesia.

Beberapa negara bagian yang kemudian melebur ke NKRI antara lain:

  • Negara Jawa Timur
  • Negara Sumatra Selatan
  • Negara Pasundan
  • Negara Kalimantan Timur
  • Negara Kalimantan Tenggara dan Dayak
  • Daerah Bangka Belitung
  • Daerah Riau

Hingga 5 April 1950, RIS hanya tersisa tiga negara bagian: Republik Indonesia, Negara Sumatra Timur (NST), dan Negara Indonesia Timur (NIT).

Persetujuan Pembentukan Negara Kesatuan

Pada 19 Mei 1950, dilakukan perundingan antara Perdana Menteri RIS Drs. Moh. Hatta dengan Perdana Menteri Republik Indonesia Dr. Abdul Halim. Hasil perundingan menetapkan bahwa Indonesia akan kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk merealisasikan kesepakatan ini, dibentuk panitia gabungan RI-RIS yang diketuai Prof. Dr. Mr. Supomo. Panitia bertugas menyusun rancangan Undang-Undang Dasar baru. Rancangan tersebut rampung pada 20 Juli 1950 dan disetujui oleh parlemen RIS serta KNIP. Pada 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno mengesahkan rancangan UUD tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950. Konstitusi baru ini dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950). Akhirnya, pada 17 Agustus 1950, tepat lima tahun setelah proklamasi kemerdekaan, Republik Indonesia Serikat resmi dibubarkan. Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan dengan UUDS 1950 sebagai landasan konstitusionalnya.

Tags:

Share:

Related Post

Leave a Comment